Waykanan – Kejaksaan Waykanan mengembalikan ratusan rokok dan puluhan korek api kepada pemiliknya, yang sebelumnya telah dicuri orang. Pengembalian tersebut dilakukan karena telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht).
Pengembalian itu dilkukan Kejari Waykanan melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R), Rifqi Leksono kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya yang diwakili Joni Andrean, di Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan.
Ratusan rokok yang dikembalikan tersebut, 31 bungkus rokok merk Surya 16, dan 12, 40 bungkus merk BULL, 46 bungkus rokok merk CAMEL, 3 bungkus rokok merk POP ESSE HONEY, 4 bungkus rokok merk ESSE PUNCH, 4 bungkus rokok merk MALBORO HITAM 16, 3 bungkus rokok merk SAMPURNA SPLAS.
Kemudian 4 bungkus rokok merk ESSE HITAM POP, sebungkus rokok merk DJARUM BLACK, 1 bungkus rokok merk DJARUM FRESH, satu bungkus rokok merk MALBORO 12.
Satu buah minyak wangi MORIS, satu buah REXONA, satu buah korek besar.
“Pengembalian ini Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 46/Pid.B/2024/PN Bbu, Senin, 24 Juni 2024,” kata Rifqi Leksono.
Turut jadi saksi dalam pengembalian itu, Yeniche, Lurah Campur Asri, didampingi stafnya Siswosantoso.