Way Kanan. Jurnallampung.com,-Ribuan masyarakat sekaligus pekerja yang bekerja sama dengan perusahaan PT Pemukasakti Manisindah (PT PSMI) Way Kanan mengaku terdampak kesulitan semenjak adanya penyegelan dan pemblokiran rekening perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kesulitan yang dirasakan ribuan masyarakat tersebut terjadi sejak adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 lalu di atas tanah kawasan hutan register 42 dan 44 Way Kanan sehingga muncul delik baru yang kini sedang ditangani oleh Kejati Lampung.
Apalagi pada Sabtu (4/4/2026) sore beredar kabar pihak kejaksaan akan datang ke lokasi, dalam waktu singkat, massa berkumpul siap “pasang badan”, ketegangan nyaris memuncak hanya dalam sekitar 20 menit, ribuan petani dan buruh memadati seluruh pintu masuk area perkebunan perusahaan tersebut, gelombang massa tidak hanya berasal dari Way Kanan, tetapi juga akan diikuti petani dan buruh dari OKU Timur dan OKI, Sumatera Selatan.
Aksi dukungan masa dipicu perusahaan disebut tidak memiliki dana untuk membeli hasil panen petani mandiri setelah rekening PSMI diblokir Kejati Lampung sejak Februari 2026 efek kasus hukum yang sedang menimpa perusahan tebu terbesar di Way Kanan ini, dampak terasa antara lain ribuan hektare kebun tebu yang seharusnya mulai dipanen sejak 4 April terpaksa terbengkalai.
Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat juga mulai ikut bergerak, mereka menyatakan siap mengawal dan mendampingi petani serta karyawan PSMI, mulai dari aksi di Kejati Lampung hingga rencana audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto.
Masyarakat berharap Kejati meninjau kembali kebijakan pemblokiran rekening karena hal tersebut berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup ribuan pekerja dan petani mandiri.( JL 1 )