Way Kanan. Jurnallampung. Com, -MD (63) warga Kelurahan Ngilam Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib karna diduga telah melakukan tindak pidana memakai ancaman kekerasan di Umbul Naga HTI Reg 44 Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Pelaku ini diduga melakukan Pengancaman dengan kekerasan terhadap M. AMIN (76) di Umbul Naga HTI Reg 44 Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menyampaikan kronolgis kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, Istri korban kerumah saudara MD yang berada di Umbul Naga HTI Reg 44 Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kedatangan istri korban tersebut dengan maksud menanyakan keberadaan anak dari MD yang berinsial L dikarenakan anaknya tersebut memiliki hutang senilai Rp. 3.000.000. juta rupiah.
Akan tetapi di jawab oleh saudara MD tidak mengetahuinya, karena tidak berhasil bertemu lalu istri korban pulang kerumah, pada saat sampai dirumah kemudian istri korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada korban.
Beberapa waktu kemudian korban pergi menuju kerumah MD, sesampainya didepan rumah MD dari arah dapur MD dengan membawa sebilah sajam jenis golok lalu mengayunkan atau mengibaskan golok yang di pegangnya.
Namun ketika korban hendak menangkisnya lalu golok tersebut mengenai tangan korban sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Negara Batin guna dilakukan proses lebih lanjut.
Selanjutnya, Unitreskrim Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku di Kampung Negara batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Saat ini TSK berikut barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang 60 cm dibawa dan diamankan di Polsek Negara Batin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,”kata Kapolsek menyampaikan.
( JL 1 )