Ulubelu Tanggamus. Jurnallampung. Com, -Masyarakat pekon Rejosari kecamatan Ulubelu gerah dengan ulah kepala pekon yang diduga telah menggelapkan dan merampas hak rakyat melalui dana desa.
Berdasarkan keterangan yang di himpun oleh awak media dari beberapa masyarakat yang enggan di publikasikan jatidirinya menyatakan jika realisasi dana desa pekon Rejosari tidak transparan.
Adapun laporan program pembangunan yang menyerap anggaran dana desa tersebut adalah:
Anggaran pemeliharaan jalan usaha tani yang bernilai fantastis berawal dari tahun 2021 hingga 2024.
Peningkatan produksi tanaman pangan(alat produksi pengelolaan pertanian 2022 sampai 2024.
Peningkatan produksi peternakan( alat produksi/pengelolaan kandang) 2022 sampai 2024.
Pemeliharaan fasilitas jamban umum,pembuatan poskamling,serta pembuatan rambu jalan.
Berdasarkan keterangan tersebut tim investigasi media segera mengkonfirmasi Suharyono selaku kepala pekon Rejosari.
Kepala pekon menjelaskan kepada awak media jika item atau program yang di nyatakan oleh masyarakat itu semua tidak ada.
“Program itu semua tidak ada,mungkin masyarakat tidak paham tentang program pembangunan pekon” Tandas kepala pekon.
Penjelasan kepala pekon tentu bebanding terbalik dengan data laporan realisasi dana desa pekon Rejosari TA 2021 sampai 2024,dan sekaligus keterangan masyarakat.
Sehingga dugaan masyarakat pekon Rejosari bahwa kepala pekon telah menggelapkan anggaran dana desa melalui program fiktif semakin kuat.
Warga masyarakat berharap peran aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil,mengaudit kembali realisasi dana desa TA 2021 sampai dengan 2024 di pekon Rejosari.
Dan apabila terbukti telah terjadi penggelapan dana desa maka sesuai undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,setiap bentuk penyalah gunaan dana desa dapat di kenakan sangsi hukuman penjara selama 20 tahun.
Setiap rupiah Dana Desa adalah milik rakyat,dan rakyatpun melihat Ketika seorang pejabat publik mengubur data anggaran berarti itu adalah sebuah bentuk penghianatan yang telah merampas apa yang seharusnya menjadi hak rakyat.
( Red)