Pringsewu, Jurnallampung. Com, -Dugaan praktik pembuatan sertifikat palsu mencuat di Kabupaten Pringsewu. Kasus ini menyeret nama oknum guru SD Negeri 1 Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, berinisial SG, yang diduga menjadi perantara dalam proses penerbitan sertifikat tanah secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, SG mengenalkan seorang warga berinisial HD warga pekon Siliwangi kepada oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus sertifikat tanah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi. Yang terletak di dusun 1 RT 01 Pekon Waringin Sari Barat dengan Proses tersebut disepakati dengan biaya sebesar Rp8 juta.
SG saat dikonfirmasi mengakui perannya, namun mengklaim hanya sebagai penghubung.
“Saya hanya mengenalkan HD dengan pihak BPN, Pak. Karena saya kenal, maka saya bantu,” ujar SG kepada wartawan.
Fakta mencurigakan muncul ketika diketahui bahwa pengajuan sertifikat dilakukan pada tahun 2023, namun blanko yang digunakan terbitkan tahun 2002. Kejanggalan ini semakin mengundang tanda tanya, mengingat pada tahun 2002 wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Tanggamus, sedangkan pada 2023 sudah menjadi bagian dari Kabupaten Pringsewu.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses ini jelas menyalahi prosedur resmi.
“Sertifikat harus diajukan lewat pekon dan diketahui kepala dusun, RT, serta RW sebagai saksi. Kalau dibuat langsung tanpa prosedur, apalagi memakai blanko lama, jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Kepala Pekon Waringin Sari Barat, saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (16 Agustus 2025), mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya proses tersebut.
“Saya tidak tahu menahu. Sesuai aturan, pengajuan sertifikat harus lewat pekon dan diketahui perangkat desa terkait. Kalau tahun pengajuan 2023 tapi blanko sertifikat 2002, ini sangat membingungkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melibatkan oknum aparatur negara dan dugaan pemalsuan dokumen resmi. Media ini dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi resmi ke BPN Kabupaten Pringsewu untuk meminta klarifikasi dan tanggapan terkait dugaan keterlibatan pegawainya dalam kasus ini.
(DIMAS MR)