Jurnallampung. Com,-Aparat Satreskrim Polres Magetan baru saja membongkar praktik perdukunan palsu yang sangat meresahkan pada Selasa (31/3/2026).
Berkedok pengobatan alternatif, seorang pria berinisial KN alias Kusnadi (40) nekat mengeksploitasi kepanikan pasiennya sendiri untuk memuaskan hawa nafsunya.
Kasus ini bermula dari tekanan psikologis yang sengaja diciptakan oleh pelaku terhadap korbannya.
- Dalam melancarkan aksinya, Kusnadi dengan sangat berani (dan halu) mendeklarasikan dirinya sebagai “Allah Kedua”.
Gelar palsu nan sesat ini sengaja diciptakan untuk menakut-nakuti dan menundukkan mental korban.
Berada di bawah tekanan intimidasi mistis sang dukun, seorang wanita berinisial LS (43) yang sedang kalut memikirkan penyakit suaminya akhirnya merasa tertekan dan tak berdaya.
Alih-alih memberikan pengobatan medis atau doa, Kusnadi justru melancarkan niat jahat yang sangat manipulatif.
- Pelaku memanipulasi LS dengan mengatakan bahwa syarat mutlak agar penyakit suaminya bisa diangkat adalah melalui sebuah “ritual” khusus yang mewajibkan adanya hubungan fisik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kekerasan seksual berkedok ritual ini bukan hanya terjadi satu kali.
Pelaku diduga telah menyetubuhi korban hingga lebih dari lima kali di sepanjang rentang waktu tahun 2023 hingga 2024.
Sepandai-pandainya dukun cabvl bersembunyi, akhirnya takluk juga oleh keberanian korban yang buka suara.
- Sadar telah menjadi korban penipuan dan pelecehan, LS akhirnya memberanikan diri melaporkan aksi bejat Kusnadi ke pihak kepolisian.
Penangkapan sang “dukun sesat” ini nyatanya sangat antiklimaks.
Tak lama setelah polisi menerima laporan, Kusnadi diringkus tanpa perlawanan sama sekali saat sedang santai membeli rokok di sebuah toko di kawasan Jalan Raya Magetan-Sarangan.
Buku catatan kriminal Kusnadi ternyata membuktikan bahwa ia memang sudah akrab dengan dunia kejahatan.
- Terungkap bahwa pelaku merupakan “wajah lama” bagi pihak kepolisian, mengingat ia pernah terjerat kasus pencurian pada tahun 2018.
Atas kelakuan bejat terbarunya, Kusnadi kini harus berhadapan dengan hukum yang jauh lebih berat.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pelaku terancam menghabiskan maksimal 12 tahun di balik jeruji besi, ditambah denda fantastis yang bisa mencapai Rp 300 juta.
Kasus Kusnadi di Magetan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah panik dan tergiur oleh janji-janji kesembuhan instan berbau klenik.
Jika ada oknum yang mulai meminta syarat pengobatan yang di luar nalar, terutama yang mengarah pada pelecehan fisik dan membawa-bawa gelar suci untuk menakut-nakuti, segera tinggalkan dan laporkan ke pihak berwajib sebelum jatuh korban berikutnya.