
Pringsewu. Jurnallampung. Com, – Dugaan penyalahgunaan dan mark up anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023-2024 di Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung terus menuai perhatian publik. Kali ini, Ketua Umum Himpunan Masyarakat Pringsewu (Himatra) bersama Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), Elnofa Haryadi, menegaskan komitmennya untuk melaporkan secara resmi kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu.
Menurut Ketua Umum Himatra, pihaknya sudah mempelajari dan memahami secara detail dugaan penyimpangan dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Atas dasar itu, Himatra bersama LPK-GPI bersepakat mengambil langkah hukum.
“Ya, kami berkomitmen akan melaporkan resmi Kepala Pekon Sinar Baru Timur ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu. Banyak dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang sudah kami pelajari. Oleh karena itu, kami akan melaporkannya ke Kejari pada Rabu pagi mendatang,” tegas Ketum Himatra saat ditemui wartawan, Selasa (23/9/2025).
Dugaan Anggaran Bermasalah
Sebelumnya, sejumlah pos anggaran di Pekon Sinar Baru Timur tahun 2023-2024 dinilai janggal dan sarat penyimpangan, di antaranya:
Penyertaan Modal BUMDes: Rp 106.981.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa: Rp 117.676.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa: Rp 82.660.500
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa: Rp 85.386.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa: Rp 18.950.000
Pembuatan Rambu-rambu Jalan Desa: Rp 31.250.000
Beberapa program, seperti pembuatan rambu-rambu jalan desa tahun 2023, bahkan disebut-sebut fiktif. Selain itu, penyertaan modal BUMDes juga dipertanyakan lantaran tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Langkah Hukum Ditunggu Publik
Dengan adanya komitmen Himatra dan LPK-GPI untuk melaporkan resmi ke kejaksaan, masyarakat berharap kasus dugaan mark up dana desa ini dapat ditangani secara serius dan transparan.
“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kalau ada indikasi korupsi, Kejari Pringsewu harus bertindak tegas,” ujar salah seorang warga setempat.
(TIM RED)