Waykanan – Kembali, Kejaksaan Waykanan mengembalikan satu buah HP kepada pemiliknya, yang sebelumnya telah dicuri orang. Pengembalian tersebut dilakukan karena telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht), Rabu (26/06/2024).
Satu Unit Hp Merk Oppo A3S Warna Merah itu sebelumnya dijadikan barang bukti di persidangan, dikembalikan kepada Tamrin Jamal, Warga Kampung Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Waykanan.
Kasi PB3R Kejari Waykanan, Rifqi leksono, S.H mengatakan pengembalian itu saksikan oleh Kepala Kampung Rumsai yang disaksikan Pak Dodi Pamalik (Sekertaris Camat), Pak Hamidi (Kasi Trantib), Pak Sigit Purnomo (Kasi Pemerintahan Kampung Ramsai) dan korban.
“Semua ini Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 34/Pid.B/2024/PN Bbu. Selasa, 21 Mei 2024,” kata Rifki.
Harapannya, dengan pengembalian tersebut dapat memberikan keadilan kepada korban, karena pelaku juga sudah ditahan sesuai dengan putusan pengadilan.