PRINGSEWU. Jurnallampung.com,- – Penanganan kasus bimbingan teknis (bimtek) di Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, perkara tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah kejanggalan dan hingga kini terkesan mandek tanpa kejelasan penyelesaian.
Senin, 30 Maret 2026
Di tengah belum tuntasnya penanganan kasus tersebut, muncul pula dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum. Kondisi ini semakin menambah kekhawatiran masyarakat terhadap konsistensi dan integritas penegakan hukum di daerah tersebut.
Sejumlah warga menilai, berbagai persoalan tersebut harus ditangani secara serius, terbuka, dan tanpa tebang pilih. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara menggantung tanpa kepastian hukum.
“Kasus bimtek masih belum jelas ujungnya, sekarang muncul lagi dugaan pemerasan.
Masyarakat tentu bertanya-tanya, ada apa sebenarnya. Kami minta transparansi dan keadilan ditegakkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Publik juga mengingatkan agar jabatan tidak dijadikan alat untuk melemahkan hukum. Penegakan hukum harus berdiri tegak, tidak tumpul ke atas maupun tajam ke bawah, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai jabatan justru membuat hukum terlihat tumpul dan tidak punya kepastian. Semua harus diproses sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Terkait dugaan kasus Pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa pringsewu yang turut menjadi perhatian, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Jumat, 27 Maret 2026.
“Mohon maaf, saya belum bisa menyampaikan benar atau tidaknya. Kebetulan saya juga masih cuti, nanti kita sampaikan kalau memang sudah ada faktanya,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus bimtek maupun klarifikasi menyeluruh atas dugaan pemerasan yang mencuat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pringsewu, dapat segera memberikan keterangan yang transparan dan akuntabel, serta menuntaskan setiap perkara secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kaidah jurnalistik, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun, keterbukaan informasi dan kepastian hukum menjadi hal yang sangat dinantikan publik di tengah berbagai isu yang berkembang.
(TIM MEDIA PRINGSEWU)