Pringsewu .Jurnallampung.com,– Kritikan keras dilontarkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Kabupaten Pringsewu, Elnofa Haryadi, terkait pelayanan publik di tingkat pekon yang dinilai mengecewakan. Jum’at (19/9/2025)
Hal itu menyusul ditemukannya kantor Pekon Sinar Baru Timur dalam kondisi tertutup pada jam kerja, padahal kantor pekon merupakan jembatan utama masyarakat dalam mengakses layanan publik.
“Sebagai kantor pelayanan publik yang menjadi prioritas masyarakat, tidak boleh tutup meninggalkan kewajiban. Dalam tugas saja tidak boleh mangkir, apalagi sampai benar-benar tutup. Ini sudah jelas menyalahi aturan regulasi. Jam kerja pelayanan publik sudah diatur, mulai pukul 07.30 hingga 15.30. Bahkan di kantor dinas seperti Disdukcapil, kalau hari Jum’at justru tutupnya bisa sampai pukul 16.30,” tegas Elnofa, Kamis (19/9/2025).
Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Pekon Sinar Baru Timur enggan memberikan jawaban. Sementara itu, Sekretaris Pekon hanya menyampaikan singkat, “Tunggu saja, nanti ada yang datang.”
Namun ironisnya, setelah awak media melakukan konfirmasi lebih lanjut dan menyampaikan bahwa kantor pekon tertutup, justru sekretaris pekon sendiri yang kemudian membuka pintu kantor. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelayanan publik di pekon tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal itu, PLT Camat Sukoharjo, Muhammad Subhan, memastikan akan memberikan edukasi kepada seluruh kepala pekon di wilayahnya.
“Terima kasih pak atas informasinya, nanti akan saya berikan teguran kepada pihak aparatur pekon agar bisa menjadwalkan atau membuat rolingan tugas setiap hari Jum’at. Sekali lagi terima kasih atas masukannya,” ucap Subhan kepada wartawan.
Elnofa menegaskan, pemerintah kabupaten Pringsewu tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini.
“Pemkab Pringsewu harus segera melakukan perubahan signifikan di sektor pelayanan publik, mulai dari tingkat pekon hingga dinas. Jangan sampai masyarakat selalu dirugikan hanya karena aparatur tidak disiplin dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Kasus kantor pekon yang tutup saat jam kerja ini pun menuai sorotan publik, dan masyarakat berharap ada evaluasi serius dari Pemkab Pringsewu demi meningkatkan kualitas pelayanan yang seharusnya menjadi hak warga.
(TIM Redaksi)