PESAWARAN, JURNALLAMPUNG.COM – Proyek revitalisasi gedung TK Titian di Kabupaten Pesawaran, Lampung, dengan nilai kontrak Rp770.070.325 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut dinilai minim transparansi, terutama dari segi kelengkapan papan informasi proyek.
Berdasarkan foto papan proyek yang diterima redaksi pada Kamis (23/10/2026) sore, tertulis informasi sebagai berikut:
- Kegiatan: Revitalisasi Gedung TK Titian
- Pekerjaan: Pembangunan UKS dan Pembangunan Ruang Administrasi dan Ruang Kelas
- Nilai Kontrak: Rp770.070.325,00
- Waktu Pelaksanaan: 150 Hari Kerja
- Pelaksana: TK Titian Kabupaten Pesawaran
Papan proyek tersebut hanya mencantumkan nilai kontrak secara global tanpa merinci secara jelas sumber dana APBN, nomor kontrak, tanggal mulai/selesai pelaksanaan, serta volume pekerjaan secara detail.
Pelaksana Swakelola, Wajib Transparan
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pelaksanaan proyek revitalisasi memang menggunakan mekanisme Swakelola Tipe IV.
Artinya, pembangunan tidak dilelang kepada kontraktor, melainkan dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk oleh sekolah penerima bantuan pemerintah.
Dalam skema ini, Ketua P2SP bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengadaan material, penggunaan tenaga kerja, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan. Dana bantuan pun ditransfer langsung dari Kas Negara ke rekening sekolah.
“Karena ini swakelola, justru transparansi menjadi kunci utama. Publik, terutama wali murid, berhak tahu RAB-nya, gambar kerjanya, dan spesifikasi teknisnya. Apalagi nilainya hampir Rp770 juta untuk jenjang TK, ini sudah masuk pagu atas untuk revitalisasi TK. Wajar jika publik bertanya,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Pesawaran yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, sekolah penerima bantuan wajib memasang papan proyek yang lengkap dan membuka RAB jika diminta masyarakat, karena dana tersebut adalah uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala TK Titian selaku penanggung jawab, Ketua P2SP TK Titian, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran terkait kelengkapan informasi proyek dan keterbukaan RAB.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Catatan: Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN di sektor pendidikan. Dugaan minim transparansi masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak pelaksana.
( Nuni )