TULANG BAWANG, LAMPUNG. Jurnallampung.com, – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala terhadap terdakwa Ansori dalam perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Ansori divonis 6 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu (7/10/2026). Dalam perkara yang berkaitan dengan peristiwa yang sama, terdakwa lain bernama Jaili sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara. Perbedaan vonis yang cukup signifikan tersebut yang menjadi pertanyaan keluarga.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Fajar Aries Saputra terjadi pada Jumat (13/3/2026), sekitar pukul 08.10 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Keluarga Pertanyakan Pertimbangan Hakim
Bagi keluarga korban, persoalan ini bukan sekadar soal angka hukuman, melainkan menyangkut rasa keadilan atas hilangnya nyawa anggota keluarga mereka.
Pihak keluarga mempertanyakan dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Ansori, sementara dalam rangkaian perkara yang sama, Jaili divonis 20 tahun penjara.
“Kami sebagai keluarga korban sangat kecewa dan belum bisa menerima putusan ini. Kami mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang membuat vonis Ansori hanya 6 tahun, sementara dalam kasus yang sama Jaili divonis 20 tahun. Kami hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ungkap perwakilan keluarga korban, Rabu (14/10/2026).
Keluarga menilai perlu ada penjelasan yang transparan mengenai peran masing-masing terdakwa, fakta persidangan, dan hal-hal yang memberatkan serta meringankan yang menjadi dasar putusan.
Siapkan Pengaduan ke Kejagung dan Komisi III DPR RI
Tidak berhenti pada kekecewaan, keluarga Fajar Aries Saputra menyatakan akan menempuh upaya lanjutan sesuai koridor hukum. Mereka berencana menyampaikan pengaduan dan permohonan pemantauan perkara kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi III DPR RI.
Langkah tersebut ditempuh agar penanganan perkara dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dapat menjadi perhatian sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Nyawa manusia tidak bisa digantikan. Kami berharap proses hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. Perjuangan kami mencari keadilan belum berakhir,” tambah pihak keluarga.
Hingga rilis ini diterbitkan, salinan lengkap putusan Majelis Hakim PN Menggala terkait pertimbangan hukum vonis 6 tahun terhadap Ansori belum dipublikasikan secara terbuka. Media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Humas PN Menggala dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terkait putusan tersebut.
( Heri)