WAY KANAN, Jurnallampung.com – Sebuah insiden penganiayaan yang diduga melibatkan anak seorang anggota DPRD Kabupaten Way Kanan terjadi di area publik Depan Pasar Way Tuba, Kecamatan Way Tuba. Korban bernama Rama (warga Kampung Bandar Sari) menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok orang setelah terjadi kesalahpahaman terkait suara knalpot sepeda motor.
Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan saksi mata Ahmad Bilal Ramadhan, peristiwa ini bermula ketika korban meminta temannya untuk mengantar pulang. Saat berada di depan Pasar Way Tuba pada Kamis (20/8/2026), rombongan pelaku tiba-tiba menghadang dan memicu adu mulut.
“Awalnya Rama hanya minta saya temani pulang. Namun saat di depan pasar, kami dihadang rombongan pelaku dan langsung terjadi percekcokan,” ujar Ahmad Bilal Ramadhan saat dikonfirmasi.
Kronologi: Kesalahpahaman Knalpot Berujung Kekerasan
Pemicu utama konflik diduga kuat adalah ketidakpuasan salah satu pelaku terhadap suara knalpot motor yang dikendarai Rama. Namun, korban membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kendaraan yang digunakannya masih menggunakan knalpot standar pabrik sehingga tidak melanggar norma kebisingan.
Emosi yang tidak terkendali berujung pada tindakan kekerasan fisik. Diduga sebanyak tujuh orang dengan inisial A, M, P, I, R, D, dan A terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa salah satu pelaku utama merupakan anak dari istri muda seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan.
Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi kekerasan yang menimpa anaknya, keluarga Rama telah mengambil langkah tegas dengan membuat laporan resmi ke Kantor Polsek Way Tuba. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara transparan dan adil, tanpa memandang status sosial atau koneksi politik para tersangka.
“Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Keadilan harus ditegakkan demi keamanan warga Way Tuba,” ungkap perwakilan keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Way Tuba belum memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan penyelidikan. Awak media akan terus memantau proses hukum guna memastikan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) benar-benar diterapkan dalam kasus ini.
Lokasi: Depan Pasar Way Tuba, Kec. Way Tuba, Kab. Way Kanan
Sumber: Saksi Mata (Ahmad Bilal Ramadhan), Korban (Rama), & Keluarga
(Red)