WAY KANAN, Jurnallampung.com – Kepala Kampung (Kakam) Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Rusdianto atau yang akrab disapa Alek, memberikan penjelasan penting terkait penghapusan otomatis 38 nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penghapusan ini dilakukan oleh pemerintah pusat karena terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Melalui unggahan di media sosialnya, Alek menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil ke-38 warga tersebut ke balai kampung untuk melakukan klarifikasi langsung. Tujuannya adalah mencari solusi bersama agar bantuan sosial tidak hangus permanen.
“Kami berupaya secara bersama-sama mencari solusi agar bantuannya tidak terhapus. Salah satu syaratnya adalah menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan tidak akan lagi bermain judi online dan menutup akun tersebut secara permanen,” ujar Alek dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Sistem Deteksi Canggih: Dari KK hingga E-Wallet
Alek juga meluruskan anggapan masyarakat mengenai bagaimana pemerintah bisa mendeteksi aktivitas judol para penerima bantuan. Ia menegaskan bahwa deteksi ini bukan berasal dari laporan manual perangkat kampung, melainkan hasil pemindaian sistem terintegrasi.
“Sistem membaca data dari Kartu Keluarga (KK) dan riwayat transaksi elektronik. Ini mencakup E-wallet seperti Dana, GoPay, SeaBank, serta rekening bank resmi lainnya seperti BRI,” jelasnya.
Mekanisme ini menunjukkan ketatnya pengawasan pemerintah terhadap penyaluran bansos. Alek memperingatkan bahwa jika penerima yang sudah terdaftar saja bisa terhapus otomatis karena judol, maka bagi mereka yang belum menerima bantuan namun aktif berjudi online, peluang untuk mendapatkan bantuan sosial hampir mustahil.
Imbauan Pengawasan Keluarga
Menutup pernyataannya, Kakam Way Tuba ini mengimbau seluruh warga untuk lebih waspada dan saling mengingatkan, terutama terhadap anggota keluarga satu rumah tangga (satu KK).
“Mari bapak/ibu sekalian awasi keluarga kita, anak cucu kita, terutama yang ada dalam 1 KK dengan kita untuk dipantau agar terhindar dari yang namanya judol. Satu kesalahan transaksi bisa menghapus hak bantuan seluruh keluarga,” pungkasnya.
Langkah tegas Kakam Way Tuba ini diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa bantuan sosial adalah hak bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dan taat aturan, bukan untuk mendukung gaya hidup berisiko tinggi seperti perjudian online.
(Red)