Tanggamus, Jurnallampung.com – Polemik dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang terus memanas. Setelah pengusaha John Gerki Morin melaporkan Bupati Tanggamus H. Mohammad Saleh Asnawi ke Bareskrim Polri dengan LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 November 2025, kini kuasa hukum Bupati angkat bicara dan membantah keras seluruh tuduhan.
Versi Pelapor: Dugaan Penipuan & Uang Lunas ke Bupati
Menurut John Gerki Morin melalui kuasa hukumnya Agus Suprijatna, kerugian terjadi pada 27 Desember 2023 saat ia menandatangani Akta SPH di Notaris Abror, Tangerang. John menduga Soni Laberta—yang disebutnya mengaku keponakan Mohammad Saleh Asnawi—tidak menyerahkan hasil penjualan tanah ke PT Paramount Land senilai Rp48 miliar yang menurut kwitansi perusahaan sudah lunas dibayar ke Bupati Tanggamus.
John juga menyebut cek Rp2 miliar yang diserahkan Soni dan Mohammad Saleh dinyatakan kosong saat dicairkan di Bank BJB. “Uang tersebut sudah digunakan untuk biaya kampanye H. Mohammad Saleh Asnawi tahun 2024,” ucap John menirukan pernyataan Soni.
Versi Kuasa Hukum Bupati: Tak Ada Hubungan Hukum
Menanggapi laporan dan pemberitaan tersebut, kuasa hukum Bupati Tanggamus, MHD Nova Abu Bakar, S.H., menegaskan kliennya tidak memiliki keterlibatan apa pun. Pernyataan disampaikan kepada Suluh Timur Media, Selasa (17/6/2026).
“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan,” kata Abu.
Abu juga membantah narasi yang menyebut Soni Laberta sebagai keponakan Mohammad Saleh Asnawi. “Perlu kami tegaskan bahwa Saudara Soni Laberta bukan keponakan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klaim tersebut tidak benar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan klien kami,” ujarnya.
Menurut Abu, berdasarkan penelusuran timnya, transaksi jual beli tanah hanya dilakukan antara John Morin dan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP), ditandatangani di hadapan notaris/PPAT Kabupaten Tangerang, disertai pelepasan hak dan pembayaran lunas. Nama Mohammad Saleh Asnawi tidak tercantum sebagai pihak penandatangan.
Bantah Isu Dana Rp50 Miliar & Siapkan Langkah Hukum
Kuasa hukum juga membantah keras isu aliran dana Rp50 miliar. “Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut tersebut. Sampai hari ini tidak ada satu pun fakta, dokumen, maupun alat bukti yang dapat menghubungkan klien kami dengan dana dimaksud,” tegas Abu.
Ia menilai pengaitan nama Bupati Tanggamus dalam perkara ini “tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru”. Nama Moh Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga putra Bupati, disebut Abu tidak relevan diseret dalam polemik ini.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyiapkan somasi kepada John Gerki Morin. “Sebelum melakukan upaya hukum lanjutan, kami akan mengirimkan surat teguran atau somasi agar segera membuat dan mempublikasikan permohonan maaf secara tulus selambat-lambatnya 1×24 jam. Jika tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum tegas, meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan laporan polisi,” kata Abu.
Abu menyebut rangkaian tindakan John Morin patut diduga memenuhi unsur Pasal 433, Pasal 434 KUHP, dan Pasal 27A UU ITE karena dinilai merugikan nama baik kliennya.
Hak Jawab & Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat keterangan resmi dari Soni Laberta, PT Paramount Land, PT CKMP, maupun Notaris Abror terkait versi kedua belah pihak.
Disclaimer Redaksi: Setiap orang yang dilaporkan/tertuduh berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pihak yang disebut berhak menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers No. 40/1999.
( Taufik )