BLAMBANGAN UMPU. Jurnallampung.com, – Masyarakat Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, memberikan apresiasi kepada Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., atas respon cepat dalam menangkap Putra alias Suk bin Misron. Tersangka diduga melakukan pengancaman pembunuhan dan pembakaran rumah korban Elia, warga setempat, Jumat malam 29 Mei 2026.
Penangkapan sempat diwarnai insiden penghadangan mobil polisi oleh warga yang kecewa karena tersangka tidak langsung dibawa ke Polsek Negara Batin.
“Atas nama keluarga besar kami mengapresiasi Bapak Kapolres Way Kanan yang merespon cepat pengaduan kami. Perbuatan tersangka sudah sangat meresahkan, apalagi ini kejadian kedua kalinya,” ujar Aziz Muslim, tokoh masyarakat Karta Jaya sekaligus mantan Anggota DPRD Way Kanan, Sabtu 30/5/2026.
Aziz menceritakan, setelah laporan pertama masuk, aparat Polsek Negara Batin sempat datang ke lokasi. Namun tersangka belum ditangkap dan petugas kembali ke Polsek. Warga kecewa hingga menghadang mobil polisi.
“Saya langsung menghubungi Kapolres dan Kasat Reskrim. Perintah penangkapan langsung keluar. Ironisnya prosesnya seperti tersangka punya keistimewaan dibanding pelaku lain. Apa bedanya?” tegasnya.
Dendam lama berujung pembakaran
Aziz menduga motif pelaku karena cinta bertepuk sebelah tangan. Pelaku disebut pernah menyukai korban, namun ditolak karena korban mengetahui sifatnya.
Pada 2004 lalu pelaku pernah memecahkan kaca rumah korban dengan dodos sawit dan dipenjara. Ia baru bebas tahun 2025. Setelah bebas, pelaku kembali mengancam korban hingga akhirnya membakar rumah Elia. Beruntung api cepat dipadamkan warga. Saat kejadian korban sedang dalam perjalanan dari Bandar Lampung ke Negara Batin, sehingga tidak mengalami luka. Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena sudah mengancam keselamatan korban,” lanjut Aziz.
Korban: Ini kali kedua saya diancam
Terpisah, Elia membenarkan pernyataan Aziz. Ia menyebut kejadian pertama terjadi Desember 2024. Pelaku mendatangi tempat kerjanya di UPT SDN 01 Karta Jaya sambil membawa dodos dan golok, lalu memecahkan kaca rumahnya dengan balok kursi.
“Besok paginya saya lapor ke Polsek. Pelaku ditangkap dan bebas Agustus 2025. Tadi malam dia kembali berbuat sama, bahkan membakar rumah saya. Untung api cepat dipadamkan tetangga,” kata Elia.
Ia meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman berat agar pelaku tidak lagi meresahkan dan mengancam keselamatannya.
( JL 1 )