LAMPUNG BARAT . Jurnallampung.com, – Dugaan praktik mafia kawasan hutan di Register 43 B Krui Utara kembali mencuat ke publik. Nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, ikut terseret dalam polemik terkait dugaan penguasaan kawasan hutan lindung dan penerbitan dokumen lahan saat masih menjabat Kepala Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi [GERMASI] menjadi salah satu pihak yang konsisten mengawal dan membongkar dugaan praktik tersebut. GERMASI menilai persoalan ini sudah melampaui konflik agraria biasa dan mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara serta merusak kawasan hutan lindung.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, S.H., CPL., CDRA, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak siapa pun yang terlibat, tanpa terkecuali pejabat politik aktif, apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Jangan biarkan kawasan hutan lindung dijadikan bancakan mafia tanah berkedok administrasi desa. Kalau benar ada keterlibatan pejabat atau elit politik dalam penguasaan Register 43 B, maka APH wajib bertindak tegas tanpa pandang jabatan,” tegas Ridwan, Sabtu [24/5/2026].
Menurut Ridwan, dugaan penerbitan dokumen di kawasan hutan negara, aktivitas alat berat, hingga penguasaan lahan secara ilegal harus dibongkar tuntas. Ia meminta Polda Lampung, Kejati Lampung, Kementerian Kehutanan, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan [PKH] bekerja menyeluruh.
“Kami mendukung penuh APH membongkar mafia kawasan hutan sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya masyarakat kecil yang diproses, sementara aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil penguasaan lahan justru aman di balik kekuasaan,” ujarnya.
Ridwan juga menekankan jabatan Wakil Ketua DPRD tidak boleh menjadi tameng hukum. Jika terbukti terlibat dalam dugaan penerbitan SKT atau penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal, pihaknya mendesak Sutikno segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau terbukti terlibat, periksa dan segera tetapkan Sutikno sebagai tersangka. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan politik. Negara tidak boleh kalah melawan mafia tanah dan mafia hutan,” katanya.
GERMASI mendesak penyidik melakukan audit total terhadap seluruh dokumen pertanahan di Register 43 B. Audit juga perlu menelusuri dugaan aliran keuntungan dan pihak-pihak yang menjadi backing penguasaan kawasan hutan lindung.
“APH jangan takut membuka semuanya ke publik. Telusuri siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang bermain, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang mengendalikan praktik mafia lahan itu. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan di Indonesia,” lanjut Ridwan.
GERMASI menegaskan akan terus mengawal kasus Register 43 B hingga tuntas dan meminta pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap dugaan perusakan kawasan hutan yang diduga melibatkan oknum berkepentingan.
“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap elit politik,” tutupnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparat pekon terkait status kawasan hutan Register 43 B Krui Utara, aktivitas alat berat, serta dugaan penerbitan dokumen lahan di wilayah tersebut.
Narahubung:
GERMASI Lampung Barat
Ridwan Maulana, S.H., CPL., CDRA