Way Kanan. Jurnallampung.com, – Sedikitnya 22 unit cctv dan alat elektronik milik warga dusun 1 kampung Waytuba,kecamatan gunung labuhan rusak usai disambar petir pada Kamis, 8 Mei 2026 malam.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 WIB saat hujan deras disertai petir melanda wilayah tersebut. Warga mengaku mendengar suara ledakan keras dari arah tower BTS setinggi 42 meter yang berada di tengah permukiman. Tak lama, listrik padam dan beberapa rumah mencium bau hangus dari perangkat elektronik.

“camera cctv ,Televisi, kulkas, sama WiFi saya langsung mati. Pas dicek gosong semua. Padahal udah dicabut colokannya,” kata Yanto, salah satu warga terdampak, Jumat, 9 Mei 2026.
Menurut keterangan warga sekitar menyebut ini kejadian kedua sejak tower BTS berdiri. “Dulu juga pernah, tapi gak sebanyak ini. Warga curiga karena petir nyambernya ke arah tower terus merambat ke rumah-rumah,” ujarnya.
Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Perangkat yang rusak antara lain 22 unit cctv televisi,kulkas,AC, dan wifi
Yusron Lutfi SH.MM kepala dinas Kominfo Waykanan ketika di konfirmasi terkait masalah ini mengatakan sebaik nya warga melapor kepada aparat kampung,lalu aparat kampung membuat surat kepada dinas Kominfo Waykanan agar dinas Kominfo bisa memberikan rekomendasi meminta kepada BMKG untuk melakukan pemeriksaan apakah kejadian tersambar petir nya alat elektronik warga itu disebabkan oleh kehadiran tiang BTS tersebut.
” kita belum bisa simpulkan apakah kejadian tersambar petir itu disebab oleh kehadiran tiang BTS itu atau bukan, semua harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh BMKG ” jelas Yusro.
lebih lanjut Yusron mengatakan,jika sudah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bahwa tiang BTS sebagai penyebab nya,maka pihak Pemda khusus Nya Kominfo akan membantu memfasilitasi untuk bertemu dengan pihak pengelola BTS agar semua kerugian warga dapat di ganti oleh pengelola BTS .
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BMKG dan dinyatakan tiang BTS adalah penyebabnya maka kami akan bantu untuk meminta pertanggung jawaban pihak BTS agar kerugian warga bisa di ganti rugi “jelasnya.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti semua diakibatkan oleh keberadaan tiang BTS, Maka Pemilik atau pengelola menara BTS wajib bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan elektronik atau bangunan warga akibat sambaran petir, terutama jika sistem grounding (penangkal petir) tower tidak berfungsi standar. Sesuai aturan, mereka wajib memberikan ganti rugi atas kegagalan teknis ini.Berikut rincian tanggung jawab dan langkah yang perlu diketahui:Dasar Hukum & Tanggung Jawab:Berdasarkan Perkominfo No. 02/2008, menara BTS wajib dilengkapi sarana pendukung seperti penangkal petir.Jika terjadi kerusakan alat elektronik warga (seperti televisi, komputer) akibat induksi petir,
pemilik menara bertanggung jawab penuh atas perbaikan atau ganti rugi.Perusahaan seringkali diwajibkan melakukan grounding (pentanahan) untuk menyalurkan listrik dari petir ke tanah dengan aman, guna mencegah dampak ke rumah warga.Tindakan Saat Terjadi Dampak:Warga berhak menuntut ganti rugi jika dampak tersebut terbukti disebabkan oleh kerusakan atau kekurangmampuan menara.
Pemerintah daerah biasanya akan mendesak perusahaan penyedia tower untuk segera menindaklanjuti keluhan warga.Jika perbaikan tidak segera dilakukan, warga dapat melaporkan ke pihak berwajib atau menghubungi lembaga bantuan hukum.Pentingnya Grounding:Sambaran petir pada tower yang tidak dilengkapi grounding yang memadai akan menyebabkan energi listrik menyebar ke bangunan sekitar.Pastikan untuk mendokumentasikan kerusakan dan melaporkannya kepada pengelola menara atau pemerintah desa setempat segera setelah kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan provider pemilik tower belum memberi keterangan resmi. Warga meminta dinas terkait mengecek ulang sistem penangkal petir di tower tersebut.
( JL 1 )