Pringsewu . Jurnallampung.com,— Dugaan aktivitas tambang pasir sedot ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, dan disebut-sebut melibatkan oknum aparat pekon setempat.
Selasa, (7/4/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tambang pasir sedot tersebut diduga milik seorang kepala dusun bernama Dapit. Saat dikonfirmasi oleh media, yang bersangkutan mengakui kepemilikan tambang tersebut.
“Iya, itu milik saya. Sudah pernah koordinasi dengan lingkungan dan aparatur pekon,” ujar Dapit.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sektor setempat, namun saat ini tidak lagi. “Dulu pernah koordinasi dengan Polsek Sukoharjo, sekarang tidak lagi. Saat ini hanya komunikasi dengan salah satu teman dari TNI,” imbuhnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh warga sekitar yang membenarkan aktivitas tambang tersebut. Menurut warga, kegiatan penambangan berlangsung hampir setiap hari dengan intensitas yang cukup tinggi.
“Benar itu milik Pak Dapit, kebetulan beliau kepala dusun di sini. Setiap hari bisa 5 sampai 6 mobil, bahkan kadang lebih,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyebutkan bahwa hasil tambang dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per mobil. Pasir tersebut diperjualbelikan untuk umum, dengan prioritas disebut-sebut untuk mendukung pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah setempat.
Namun demikian, aktivitas tambang tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta dokumen lingkungan hidup.
Menanggapi hal ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Permintaan tersebut ditujukan kepada Polres Pringsewu, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, serta DPRD Kabupaten Pringsewu.
Mereka berharap adanya langkah tegas guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Polres Pringsewu dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang.
(DIMAS MR)