PRINGSEWU. JURNALLAMPUNG.COM,- Dugaan rangkap jabatan mencuat di lingkungan Pemerintahan Pekon Gumaripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang oknum berinisial D disebut masih berstatus aktif sebagai anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP), namun telah menjabat sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut bahwa hingga kini, yang bersangkutan belum secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan BHP sesuai aturan yang berlaku.
“Setahu kami, inisial D masih tercatat sebagai anggota BHP aktif dan belum ada pengunduran diri yang sah,” ungkap sumber tersebut.
Hal ini turut dibenarkan oleh Bendahara Pekon Gumaripah, Mukhtar, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (31/03/2026). Ia menjelaskan bahwa memang benar inisial D merupakan anggota BHP yang telah mengajukan pengunduran diri. Namun, proses administrasi pengunduran dirinya belum tuntas.
“Memang benar yang bersangkutan anggota BHP dan sudah mengajukan pengunduran diri. Tapi suratnya baru sampai di Kecamatan Pagelaran. Secara aturan, sebelum resmi diberhentikan, tidak boleh menjabat posisi lain. Jadi itu tidak diperbolehkan,” tegas Mukhtar.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada inisial D yang kini menjabat sebagai Ketua BUMDes Pekon Gumaripah belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp pribadi yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi wartawan.
Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait larangan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa/pekon.
Sejumlah pihak pun mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu, melalui Bupati, Inspektorat, serta dinas terkait, untuk segera melakukan klarifikasi dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga integritas tata kelola pemerintahan pekon serta memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
(DIMAS MR)