Pringsewu, Jurnallampung .com, — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas tambang galian C di Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, yang sebelumnya telah resmi ditutup oleh tim gabungan — terdiri dari DLH, Satpol PP, Tipiter Polres Pringsewu, serta Komisi III DPRD Pringsewu — kini kembali beroperasi secara terang-terangan.
Jum’at,(31/10/2025)
Peristiwa ini mencuat pada Jumat (31/10/2025), ketika wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kabid Pengelolaan Galian C DLH Pringsewu, Sigit Susanto, di ruang kerja Kepala Dinas. Namun, Sigit justru memberikan jawaban yang dinilai tidak logis dan cenderung menghindar dari tanggung jawab institusionalnya.
“Itu wewenang perizinan Kabupaten Pringsewu, bukan DLH,” ujar Sigit kepada wartawan.
Lebih lanjut, Sigit berkilah bahwa aktivitas tambang galian C di Giri Tunggal tidak berdampak pada lingkungan maupun pertanian, bahkan mengklaim telah melakukan investigasi lapangan. Ia menyebut ada belasan tambang galian C yang diizinkan beroperasi dan dianggap tidak merusak lingkungan.
Namun, ketika diminta menunjukkan data hasil investigasi tersebut, Sigit beralasan bahwa pegawai yang memegang data sedang mengurus anaknya yang sakit di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung. Jawaban itu dinilai publik sebagai bentuk ketidakseriusan dan lemahnya profesionalitas pejabat DLH dalam memberikan informasi publik.
Yang lebih memprihatinkan, seorang wanita yang diduga ASN di DLH Pringsewu saat dikonfirmasi media ini justru memberikan jawaban yang tidak beretika dan terkesan menggampangkan.
Alih-alih memberikan keterangan yang informatif dan profesional, pegawai tersebut malah menanggapinya dengan nada bercanda seperti guyonan, seolah-olah persoalan tambang ilegal bukan masalah serius yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sikap tersebut menambah kesan bahwa sebagian aparatur di DLH Pringsewu tidak memahami pentingnya komunikasi publik dan tanggung jawab moral sebagai ASN.
Masyarakat berharap Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, segera mengevaluasi kinerja pejabat dan ASN di DLH yang dinilai tidak profesional, lemah dalam pengawasan, serta tidak menjalankan fungsi pengendalian lingkungan sebagaimana mestinya.
Jika tidak segera ditindak, kondisi ini akan terus mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang atau galian C ilegal yang tetap beroperasi tanpa izin resmi.
(TIM)