Jurnallampung. Com, -Upaya banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa penembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, berujung sia-sia. Pengadilan Tinggi Medan tetap menguatkan vonis pidana mati terhadap prajurit TNI AD tersebut.
Dalam amar putusan, majelis hakim banding menyatakan menerima secara formal permohonan banding dari terdakwa, namun tetap menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tulis amar putusan tersebut.
Majelis hakim banding yang memutus perkara itu dipimpin oleh Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, dengan anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah.
Sumber : Liputan6