Pringsewu. Jurnallampung. Com, -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan proses pembagian Surat Keputusan (SK) bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kamis, (19/6/2025)
Kepala Disdukcapil menyampaikan bahwa untuk proses pembagian SK, para pegawai diminta untuk melakukan konfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Saat ini, BKD baru menyampaikan surat pemberitahuan terkait penandatanganan perjanjian kerja mas Dimas, ucap kepala Dinas disdukcapil.
Diketahui, terdapat 2 orang CPNS serta 45 orang calon PPPK tahap 1 dari lingkungan Disdukcapil yang telah mengikuti proses administrasi kepegawaian, Para pegawai yang nantinya telah menerima SK PPPK diimbau untuk menunjukkan kedisiplinan dan meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan ramah kepada masyarakat.
“Kami mengharapkan seluruh pegawai yang sudah menerima SK P3PPK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Disiplin kerja dan peningkatan kinerja pelayanan harus menjadi prioritas utama,” ujar Kepala Disdukcapil.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya peran pimpinan dalam memberikan contoh yang baik. “Sebagai kepala dinas, saya memiliki tanggung jawab untuk memberikan keteladanan, baik dalam hal kedisiplinan waktu maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dengan semangat baru dan tambahan tenaga PPPK, Disdukcapil berharap pelayanan administrasi kependudukan di daerah dapat semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, tutupnya.
(DIMAS MR)