𝙒𝙖𝙮 𝙠𝙖𝙣𝙖𝙣. 𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜. 𝘾𝙤𝙢,- Untuk kesekian kalinya, warga Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Waykanan, mengeluhkan adanya abu yang diduga dari pembakaran lahan tebu oleh PT. Bumi Madu Mandiri (BMM)
“ Abu hitam yang diduga berasal dari pembakaran lahan tebu itu banyak beterbangan masuk ke rumah-rumah warga DiKampung kami, sudah dunia begitu panas karena kemarau sekarang rumah rumah kami diserang oleh debu pemkabaran lahan tebu yang diduga dilakukan oleh PT BMM sudah dua hari ini kami rasakan, ” ujar Susi, warga setempat,
Abu sisa pembakaran tebu yang diduga milik PT.BMM ini banyak masuk ke rumah-rumah warga, meskipun pintu dan jendela sudah ditutup rapat, namun sisa-sisa pembakaran tetap saja masuk dan hal ini tentunya sangat mengganggu kehiduan kami yang memang sudah susah ini, baru disapu,kotor lagi sapu kotor lagi, abu hitamnya tetap saja masuk dan mengotori rumah,” imbuh Susi.
Keluhan warga Kampung Negara Jaya juga dikeluhkan oleh Hi. Usman Karim S.Pd, M.MPd, JAB tokoh masyarakat Kampung Negeri besar, bahkan menurut Mantan Pejabat Teras Kabupaten Way Kanan tersebut, untuk menjemur pakaian pun susah, apalagi pakaian berwarna putih akan hitam kembali, apalagi abu hasil pembakaran tebu itu seolah menempel di kain, sejhigga sangat merugikan,
‘ Sudah kemarau susah air , sekarang rumah kami diserang debu hitam yang diduga berasal dari pemkabaran lahan tebu milik PT, BMM, yang saat ini memang sedang panen, dimana kami menduga pihak PT diduga secara sengaja membakar lahan tebu milik perusahaan mereka untuk mempercepat dan mempermudah saat memanen dan itu sudah ber ulang dari tahun ke tahun, tidak ada tindakan dari Pihak pemerintah dan atau pihak berkompenten lainnya termasuk dari kepolisian,” ujar Hi. Usman Karim,
Terpisah, Ahmadi tokoh Pemuda Negeri Besar menambahkan, dugaan pembakaran lahan tebu ini sebenarnya bukan hanya diduga dilakukan oleh PT BMM, akan tetapi juga dilakukan oleh PT PSMI, yakni salah satu Perusahaan Perkebunan tebu dan Pabrik Gula terbesar di Lampung , akan tetapi tidak ernah tersentuh hukum,
“Manisnya gula dari PT.BMM ini kami tidak pernah mencicipi, tapi kalau sisa pembakarannya kami selalu merasakan dampaknya, anehnya lagi pembakaran yang jelas jelas tidak diperbolehkan itu sama sekali tidak ada tindakan hukum oleh pihak yang berkompenten,” tegas Ahmadi, (𝙅𝙇1)