Pringsewu. Jurnallampung. Com, -– SMA Negeri 2 Pringsewu Lampung diduga melakukan manipulasi data dalam pengadaan buku perpustakaan tahun anggaran2024 Rp 152,300.000 di tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah buku yang tercantum dalam laporan mencapai 2.338 eksemplar, dengan total anggaran sebesar Rp120.000.000. Harga buku yang tercantum dalam dokumen disebut bervariasi total anggaran Rp 272.300.000 namun tidak terdapat kejelasan mengenai sumber atau penyedia (CV) buku tersebut.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah, kepala sekolah tidak berada di tempat. Pihak sekolah hanya diwakili oleh Waka Humas SMA Negeri 2 Pringsewu, yang menyampaikan bahwa seluruh rincian data buku sudah tercantum dalam berkas administrasi.
> “Ini, Pak, semua rincian buku ada di berkas — jumlah dan nominalnya silakan lihat sendiri,” ujar Waka Humas saat ditemui di ruangannya.
Namun setelah diperiksa, dalam berkas rincian pengadaan buku yang diperlihatkan kepada media ditemukan sejumlah kejanggalan. Dokumen rincian tersebut tidak memiliki stempel resmi, tanda tangan pejabat, maupun keterangan nama CV penyedia buku yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut.
Ketika awak media menanyakan surat pesanan (SPB) dan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) dari pengadaan buku melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), pihak humas mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
> “Ada, tapi saya tidak tahu disimpannya di mana,” ungkapnya.
Ketiadaan dokumen resmi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakwajaran dan potensi mark-up dalam kegiatan pengadaan buku perpustakaan di SMA Negeri 2 Pringsewu. Dugaan ini semakin menguat karena nilai anggaran yang digunakan mencapai ratusan juta rupiah, namun tidak disertai bukti administrasi yang lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan pemerintah.
Jika benar terjadi manipulasi data atau penyalahgunaan dana pengadaan, maka tindakan tersebut dapat melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 48 ayat (1):
“Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.”
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Pasal 7 ayat (1) huruf a–e menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 3 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.”
Pengelolaan dana pengadaan buku di lingkungan sekolah harus dilakukan secara terbuka, karena bersumber dari dana BOS dan anggaran pemerintah daerah/provinsi.
Sistem SIPLah sebenarnya dibuat untuk mencegah praktik kecurangan, karena setiap transaksi wajib memiliki dokumen digital resmi seperti pesanan, faktur, dan berita acara serah terima barang.
Ketiadaan dokumen ini patut menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun Inspektorat Daerah untuk melakukan audit mendalam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan manipulasi data, ketidaksesuaian dokumen pengadaan, serta transparansi penggunaan dana pengadaan buku perpustakaan tersebut.