Waykanan.Jurnallampung.Com,– Terkait dugaan tidak singkron pada tanggal lahir dalam ijazah, dan mengaibatkan digugurkannya pencalonan salah seorang bakal calon (Balon) kepala Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebangtangkas, Kabupaten Waykanan, Lampung, akhirnya ditemukan kesepakatan balon tersebut dapat melanjutkan pencalonanannya.
Kesepakatan itu diperoleh setelah para panitia pemilihan kepala kampung Ari Ringkih bersama para kandidat Calon Kakam kampung setempat, Muhammad Ichan Nuryanda, Kasdiyanto, Eko Pasetyo dan Rustam, melakukan koordinasi bersama Sekretaris Daerah Kab.Way Kanan (Sekda) Waykanan, Saipul,Sos.,M.I.P, diruang kerja Sekdakab setempat, Senin (27/03/2023).
Dalam pembahasan tersebut, terkuak berkas Eko Prasetyo, calon kakam Air Ringkih pada ijazah SD mengalami perbedaan tanggal lahir. Perbedaan tersebut, pada ijazah SD tertulis tanggal lahir 28 Oktober 1988, sedangkan dalam ijazah lainnya dan berkas tanggal lahir Eko Prasetyo tertulis 10 Januari 1989.
Akibat kejanggalan itu, panitia menggugurkan atau menganulir Eko Prasetyo sebagai calon kakam Air Ringkih.
Sekdakab Waykanan, Saipul.,Sos.M.I.P mengungkapkan, adanya kekhawatiran terhadap izajah yang telah diserahkan, pasalnya ijazah tersebut terdapat tanggal lahir yang bebeda.
“Jadi, pada ijazah ini ada dua tanggal lahir, yaitu 28 Oktober 1988, dan 10 Januari 1989, inilah penyebab awal kekhawatiran Panitia, jadi harus dilakukannya verifikasi Faktual,” kata Saipul.
Dihadapan Sekda dan peserta rapat, Eko Prasetyo menjelaskan, sebenarnya tanggal lahir pada izajah yang benar adalah 10 Januari 1989 sesuai dengan akta kelahiran.
“Kenapa saya serahkan izajah tanggal lahir 28 Oktober 1988 ke Panitia, karena saya pikir tidak bermasalah, dan saya juga tak lupa melampirkan PDF asli ijazah saya yang benar kepada Panitia, yang tanggal lahir pada 10 Januari 1989, karena izajah saya masih dikediaman saya yang lama, di Jambi,”terang Eko.
Menurut Eko, kesalahan penulisan terhadap tanggal lahir tersebut, merupakan kesalahan pihak Sekolah dan sudah dilakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan yang benar adalah 10 Januari 1989.
Atas penjelasan Eko tersebut, Sekda meminta kepada seluruh hadirin yang datang pada rapat untuk memberikan solusi serta aspirasi terbaik. Agar pemilihan Kepala Kampung Air Ringkih dapat berjalan dengan kondusif,aman,dan lancar.
Setelah tiga jam dilakukan pembahasan, akhirnya didapati kesepakatan untuk membuat pernyataan yang ditujukan kepada seluruh bakal calon kepala Kampung Air Ringkih, agar dapat menyetujui Eko Prasetyo lolos dalam pemberkasan tanpa adanya gugatan.
Penjabat (Pj) Kepala Kampung Air Ringkih, Mulyadi, SE yang dikonfirmasi via telpon genggamnya, mengaku semua permasalahan sudah selesai, dan sudah didapat kesepakatan dari semua pihak. “Alhamdulillah semua bisa berjalan baik, dan pak EKo bisa melanjutkan pencalonannya, tanpa ada gugatan nantinya,” kata dia.
Rapat tersebut dihadiri Dandim 0427 WK, Kapolres Waykanan, Kadis PMK, Kepala Inspektorat, Camat Rebang Tangkas, Hapisin, SH,MH, BPK, Panitia PilKakam, dan Bakal Calon Kepala Kampung Air Ringkih.(Ferdy)