ππ§ππ£ππ¨ππ¬πͺ. π πͺπ§π£ππ‘π‘ππ’π₯πͺπ£π. πΎπ€π’,- Aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pembobolan konter handphone (HP) di Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, pada 20 Juli 2022 silam.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 2 pelaku berinisial DTS alias Hajat alias Bajang (24) dan CTH (19), warga Gedong Tataan, Pesawaran. Sementara 2 pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi dua lokasi terpisah pada Minggu (13/8) dan Senin (14/8) diwilayah Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
“Tersangka DTS alias Hajat kita amankan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 Wib sedangkan tersangka CTH kita amankan keesokan harinya setelah DTS bernyanyi atas keterlibatan rekannya tersebut,” terang Kapolsek Gadingrejo pada Kamis (17/8/2023) siang.
Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka ini diduga telah melakukan pembobolan konter Handphone di Pekon Gadingrejo Utara pada 20 Juli 2022 silam. Dalam aksinya kawanan tersebut berhasil menggasak 5 unit ponsel berbagai merk, 103 lembar voucher dan uang tunai Rp.600 ribu. Atas kejadian tersebut, Saifudin (21), pemilik konter merugi hingga Rp.8,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
“Berkat kerja keras anggota dilapangan, akhirnya kasus tersebut berhasil kami ungkap dengan menangkap sejumlah pelakunya,” ungkap Kapolsek.
Dihadapan Polisi, kata Nurul Haq, kedua tersangka mengaku dapat masuk kedalam konter setelah terlebih dahulu membobol atap dan plafon. Barang hasil pencurian selanjutnya dijual dan uangnya dibagi rata oleh keempat pelaku dan dihabiskan untuk bersenang-senang.
Ia juga menyampaikan, selain kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang dipakai saat melakukan aksi kejahatan.
“Saat kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolsek Gadingrejo. Untuk proses hukumnya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.” Tandasnya.
(DIMAS MR)