Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curi Buah Tandan Sawit di Bumi Agung

0

π˜½π™‘π™–π™’π™—π™–π™£π™œπ™–π™£ 𝙐𝙒π™₯π™ͺ.𝙅π™ͺ𝙧𝙣𝙖𝙑𝙑𝙖𝙒π™₯π™ͺπ™£π™œ.π˜Ύπ™€π™’,-Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) tandan buah kelapa sawit di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Rabu (17/05/2023).

Tersangka inisial JI (36) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB Bambang mendapat informasi dari Saksi inisial W bahwa buah sawit miliknya telah dicuri.

Atas informasi itu, korban pada Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB datang mengecek lahan dan menemukan bahwa diduga pelaku JI sedang mengambil buah sawit milik korban dengan menggunakan dodos dan egrek dan diangkut menggunakan mobil pickup carry.

Baca Juga  Pimpin Apel Mingguan, Indra Kesuma Tegaskan ASN Bersikap Netral

Setelah itu Bambang menghampiri pelaku sambil merekam kejadian tersebut, dan pelaku yang kepergok korban langsung marah dan mengancam membunuh korban.

Selanjutnya pelaku pergi membawa buah sawit yang sudah di angkut menggunakan mobi pickup carry dan sisa buah yang belum di angkut pelaku sekitar enam janjang oleh korban di bawa ke Polres sebagai bukti laporan korban

Atas kejadian tersebut korban menglami kerugian sebesar Rp.3. Juta Rupiah. Selanjutnya Bambang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti

Kronolgis penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 16-05-2023 pukul 11.00 WIB TEKAB 308 Presisi Polres Way Kanan yang dipimpin oleh Kanit Idik I berhasil mengamankan terhadap tersangka di daerah Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Baca Juga  Sejumlah Pakar Hukum Menilai Mardani Maming Tidak Terbukti Melakukan Korupsi, Ini Buktinya

Oleh petugas pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kasat Reskrim.(π™π™šπ™™)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *