Tanggamus.π πͺπ§π£ππ‘π‘ππ’π₯πͺπ£π. πΎπ€π’,- Di saat petani susahnya mendapatkan Pupuk bersubsidi,seorang pengusaha kopi di pekon penantian ulubelu kabupaten Tanggamus mengambil kesempatan bisnis ,menjual pupuk urea bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.dimana salah seorang warga yang nama nya ingin dirahasiakan memberi impormasi kepada awak media tentang Pupuk Urea bersubsidi.
Di mana beliau menuturkan bahwa di di rumah petani kopi yang bernama Karyono ada tumpukan urea bersubsidi.pak ?tutur warga kepada awak media.setelah awak media datang kelokasi ,ya memang betul ada pupuk jenis urea bersubsidi 20sak isi 50kg persak.
Lanjut instevigasi tanggal22-10-23 ke rumah salah seorang petani inisial (k).saat di kompirmasi terkait pupuk urea subsidi ini,petani menuturkan kepada awak media,saya dapat pupuk ini belinya di pengusaha kopi atas nama ngatemin pak? saya belinya satu sak isi 50kg dengan harga 250rb jumlah yang saya beli 20 sak isi 50 kg.tidak sampai disitu awak media lanjut konfirmasi kepada salah seorang bos pengusaha kopi di pekon penantian ulubelu, awak media menanyakan kebenaranya,awak media seolah-olah ditakuti oleh bos kopi ini. beliau mengumpulkan anak buahnya. untuk mengelilingi wartawan yang ingin konfirmasi.
Setelah awak media konfirmasi terkait pupuk urea ini tanggal23-10-23.oknum bos kopi itu menuturkan coba pak saya tanya dulu ke pembelinya apakah betul itu beli dari saya atau tidak mohon waktunya saya tanyakan dulu, setelah kembali dari rumah salah seorang petani bos kopi itu memberi informasi kepada awak media, ya memang betul itu beli sama saya namun itu belinya sudah lama.ungkapnya. menurut keterangan bos pengusaha kopi ini, ya betul saya memang menjual pupuk urea bersubsidi dari pemerintah itu 2 tahun yang lalu pak? Tuturnya.24-10-2023.
βSedangkan Harga HET pupuk bersubsidi jenis Urea bersubsidi Rp( 2.250) per kg atau Rp (112.500 )per-sak isi 50kg, namun faktanya di lapangan masih ada Saja seorang pengusaha kopi bisnis ilegal ini. Pengusaha kopi yang menjual dengan harga Rp 5.000 per kg sehingga menjadi Rp 250.000 per-sak isi 50 kg.Hal itu di alami oleh seorang petani yang berinisial (m)warga pekon penantian ulu Belu Tanggamus ,,ia merasa sangat kecewa dengan langka nya pupuk Subsidi dan terpaksa membeli pupuk dengan harga fantastis.
Berdasarkan harga pupuk bersubsidi yang melebihi Harga HET tersebut tentunya sangat merugikan petani,pupuk bersubsidi tersebut harus dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah dan harus melalui kelompok tani, namun masih ada oknum bos pengusaha kopi yang berani bisnis pupuk urea subsidi yang di awasi oleh pemerintah.bisa jadi itu sudah melanggar undang-undang.
Adapun terkait penyaluran ,dari pemerintah pupuk bersubsidi,pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022.(Team)
Tim