
Pringsewu – jurnalLampung.com
Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai menggelar kegiatan pemeriksaan massal terhadap kendaraan dinas sejak Rabu, 7 Mei 2025, hingga Jumat, 9 Mei 2025, di Lapangan Kantor Pemda Pringsewu. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah penertiban administrasi dan peningkatan kepatuhan terhadap pajak kendaraan dinas.
Kegiatan ini merupakan sinergi lintas lembaga antara Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, serta Samsat Pringsewu. Pemeriksaan mencakup pengecekan fisik kendaraan, kesesuaian data pada STNK, hingga status pembayaran pajak.
Setidaknya lebih dari 200 unit kendaraan dinas roda dua dan roda empat menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk kendaraan operasional milik kantor kecamatan dan puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dalam pemantauan hari pertama, tim di lapangan mendapati cukup banyak kendaraan, terutama roda dua, yang belum melaksanakan kewajiban pajaknya. Selain masa berlaku pajak yang telah habis, terdapat pula kendaraan dengan pelat nomor yang kadaluarsa dan bahkan kaleng plat nomor yang tidak layak.
Wakil Bupati Pringsewu, Hj. Umi Laila, yang turut memantau langsung kegiatan tersebut, menyampaikan keprihatinannya atas temuan ini. Dalam keterangannya kepada jurnalLampung.com, ia menegaskan bahwa kedisiplinan dalam membayar pajak kendaraan dinas bukan sekadar kewajiban administrasi, namun juga mencerminkan profesionalitas dan integritas institusi pemerintah.
“Kami temukan masih banyak kendaraan yang pajaknya mati, baik roda dua maupun roda empat. Ini menunjukkan belum adanya kesadaran penuh dari sebagian OPD terhadap pentingnya tertib administrasi dan taat hukum,” ungkapnya.
Umi Laila juga menyoroti beberapa pelanggaran teknis, salah satunya kendaraan dinas yang warna fisiknya tidak sesuai dengan dokumen resmi. Ia mencontohkan salah satu mobil milik Dinas Perhubungan yang tercatat dalam STNK berwarna hitam, namun faktanya dicat putih.
“Perubahan warna kendaraan tanpa pembaruan STNK adalah pelanggaran. Maka dari itu, saya minta seluruh kendaraan dinas yang mengalami perubahan fisik seperti warna atau modifikasi apapun agar segera disesuaikan dan dilaporkan ke Samsat,” tegasnya.
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari penuh. Setelah memeriksa kendaraan milik OPD, fokus hari terakhir pada Jumat (9/5) mendatang akan dialihkan ke kendaraan operasional milik kantor kecamatan dan puskesmas di seluruh Kabupaten Pringsewu.
Menurut panitia pelaksana dari Dishub Pringsewu, kendaraan dari tiap-tiap instansi dijadwalkan hadir secara bergiliran untuk menghindari penumpukan dan memastikan proses berjalan tertib.
Pemeriksaan ini diharapkan tidak hanya sebagai bentuk kontrol, melainkan juga menjadi ajang edukasi dan evaluasi terhadap pengelolaan aset daerah. Pemerintah Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam memperbaiki tata kelola aset, memperkuat transparansi, dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa menjadi momentum bagi seluruh jajaran perangkat daerah untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan. Taat pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga soal tanggung jawab moral sebagai abdi negara,” tutup Umi Laila.
Tim jurnallampung.com (DIMAS MR)