JURNALLAMPUNG.Com (PRINGSEWU) -Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Sebagai Kasubag PBI di kantor Dinas perikanan sering kali bolos kerja Tanpa alasan yang jelas, diketahui dengan inisial (RN) yang berstatus pegawai (PNS) di kantor Dinas Perikanan
Itu sudah berulang kali melakukan kebiasaan tersebut. Selasa,(3/10/23)
dari keterangan yang dirangkum media ini, ibu dengan inisial (RN) tersebut hampir setiap hari bolos (tidak masuk kantor) sehingga Rekan-rekan sekantornya pun kebingungan dengan kebiasaan ibu inisial RN tersebut sering sekali bolos, bahkan terkahir kemaren Sempat full satu bulan tidak masuk kerja/Kantor.
N. Fajri, ST.MT. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu Saat Ditemui diruang kerjanya pun membenarkan informasi tersebut, “ya informasi tersebut adalah benar bahwa dia sering sekali bolos, Senin kemaren sempat saya panggil untuk menghadap dan saya pun sudah memberikan teguran lisan, “Terangnya. Pada wartawan ini.
N.Fajri Menambahkan, “namun hari ini dia tidak masuk kantor lagi, dan tidak ada ijin dan tidak tau alasannya apa, Saya panggil dan perintahkan bagian pegawainya agar besok segera dibuatkan teguran tertulis untuk Kasubag PBI Tersebut, dan agar segera dikirimkan selanjutnya surat tembusan ke BKD dan inpektorat untuk tindak lanjutnya seperti apa mereka yang akan melanjutkan hal tersebut, “Tegasnya.
Sangsi untuk pegawai negeri sipil yang bisa dipecat tidak dengan hormat, Salah satunya PNS yang bolos kerja selama rentang 10 hari berturut-turut akan diberikan hukuman pemberhentian atau dipecat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN.
Sampai Berita ini diterbitkan ibu kasubag PBI yang bertugas di kantor Dinas perikanan pun tidak bisa di temui, dikarenakan membolos/tidak masuk kantor. (DIMAS MR)