
Pringsewu. Jurnallampung. Com, – 7 Mei 2025 – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melaksanakan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan dinas secara menyeluruh pada Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan yang dipusatkan di halaman kantor Sekretariat Daerah ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, yang turut meninjau langsung kondisi fisik dan kelengkapan administrasi kendaraan dinas.
Sebanyak 217 unit kendaraan dinas diperiksa dalam kegiatan tersebut, yang terdiri dari kendaraan roda dua, roda tiga, hingga roda empat milik seluruh perangkat daerah. Pemeriksaan meliputi kendaraan operasional dinas, kecamatan, hingga puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Wakil Bupati Umi Laila menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan semua aset bergerak milik negara dikelola secara tertib, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Pemeriksaan ini penting agar kita memastikan seluruh kendaraan dinas taat pajak. Ini bagian dari transparansi publik yang harus dijaga dan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat,” ujar Umi Laila saat diwawancarai media Jurnal Lampung.
Namun, dari hasil pemeriksaan di lapangan, masih ditemukan banyak kendaraan dinas, khususnya roda dua, yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Selain itu, sebagian kendaraan juga belum mengganti pelat nomor kendaraan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kelalaian administratif yang harus segera diperbaiki oleh masing-masing instansi pengguna.
Media ini juga mencatat langsung bahwa sejumlah kendaraan dinas terlihat tidak melakukan pembayaran pajak dan tidak mengganti pelat nomor kendaraan selama bertahun-tahun. Kondisi ini ditemukan oleh tim JurnalLampung.com saat kegiatan berlangsung, menunjukkan bahwa masih rendahnya kesadaran sebagian unit kerja terhadap pentingnya kepatuhan pajak sebagai kewajiban negara.
Salah satu temuan yang cukup disorot adalah kendaraan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, yakni sebuah mobil pick-up yang memiliki warna fisik berbeda dengan yang tercatat dalam STNK.
Merespons temuan tersebut, Umi Laila menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah korektif. Ia menegaskan pentingnya kesesuaian data kendaraan dengan dokumen resmi sebagai bentuk legalitas dan keabsahan aset daerah.
“Untuk kendaraan dinas yang warnanya tidak sesuai STNK, akan segera dilakukan perubahan kembali ke warna aslinya. Kami tidak akan menoleransi penyimpangan, sekecil apa pun, terkait aset daerah,” tegasnya.
Kegiatan ini, menurut Umi Laila, diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pimpinan perangkat daerah untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan kendaraan dinas secara tertib. Pemeriksaan serupa juga direncanakan akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari sistem pengawasan dan evaluasi pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Dengan langkah ini, Pemkab Pringsewu menegaskan komitmennya menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan transparan, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.
Tim Jurnallampung.com (DIMAS MR)