JURNAL LAMPUNG.COM- Mabes Polri pastikan tidak ada pembungkaman kebebasan pers di Jawa Tengah selama Iptu Umbaran Wibowo bertugas menjadi intelijen sembari melakukan penyamaran menjadi jurnalis selama 14 tahun. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (16/12) dalam keterangan persnya mengklarifikasi kinerja Iptu Umbaran selama penyamaran.
Irjen Dedi menuturkan meski tugas-tugas intelijen sangat tertutup, namun tugasnya sama sekali tak melakukan pembungkaman terhadap kebebasan pers di Jawa Tengah
“Terkait masalah tugas intelijen itu di Indonesia dan di bebagai negara penugasan-penugasan dan itu sifatnya memang tertutup,” ujarnya, Jumat (16/12).
Jenderal bintang dua ini juga pastikan, tak ada gesekan dengan teman-teman media selama Iptu Umbaran Wibowo bertugas di wilayah Jawa Tengah.
“Termasuk di Blora, Jawa Tengah sendiri tidak ada kendala dengan teman-teman pers,”
Bahkan, kata Irjen Dedi, hubungan dan komunikasi Iptu Umbaran Wibowo selama menjadi intelijen di dunia pers berjalan baik
“Hubungan dan komunikasi dengan teman media tidak ada kendala, semuanya berjalan baik,” tutur Dedi.
Sebelumnya, AJI dan LBH Pers geram atas ulah Iptu Umbaran Wibowo yang menyamar sebagai wartawan selama 14 tahun.
“Yang jelas kegiatan kebebasan pers di Jawa Tengah semuanya berjalan dengan baik,” tambah Irjen Dedi.
Iptu Umbaran Wibowo yang sejatinya merupaka seorang intel itu dinilai merupakan cara-cara kotor Polri memasukkan anggotanya sebagai penyusup ke institus media.
“Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik,” kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito, Kamis (15/12/2022).
Karena itu, Sasmito mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini seca tuntas, serta menyelidik kasus tersebut secara transpran.
“Serta memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya./Sumber Ruang Politik.Com