Blambangan Umpu .Jurnallampung.Com,- Kajati lampung Nanang Sigit Yuliato SH, MH, menghadiri langsung Sosialisasi dan Pencanangan Sekolah Restorative Justice serta Deklarasi Sekolah Ramah Anak se Way kanan di Gedung serba Guna Komplek Perkantoran Km II Blambangan Umpu hari ini ( 14/3/2023)
Hadir dalam kesempatan itu Kajari Blambangan Umpu DR. Afriliana Purba SH,MH, Bupati Way kanan, H.Raden Adipati Surya,SH, MM, Ketua TP-PKK Kabupaten Way kanan Hj.Dessy Afrianti, dan seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Waykanan dan Seluruh Kepala Sekolah ( SD, SMP dan SMA / SMK ) Sekabupaten Way kanan.
Kajari Way Kanan DR.Afriliana Purba SH, MH, Menjelaskan bahwa Kabupaten Way kanan merealisasikan Sekolah RESTORATIVE JUSTICE, dimana terdapat 419 rumah yang akan diresmikan, pertama di seluruh kabupaten di Propinsi Lampung
.
“dengan diadakan nya sekolah RESTORATIVE JUSTICE ini dapat Meminimalisir Perkara Hukum yang Ada Di Way Kanan.” Tegas Kajari Way Kanan DR.Afriliana Purba SH, MH.
Pada kesempatan yang terpisah, Bupati Way kanan Hi, Raden Adipati Surya SH, MM memberikan apresiasinya atas kegiatan tersebut, dan menyatakan dukungan Pemkab Way kanan secara penuh terhadap program tersebut.
“Pemkab Way kanan akan mendukung sepenuhnya program ini, ,karena ini menyangkut generasi penerus Bangsa, kegiatan Ramah anak ini akan terus digalakkan untuk menciptakan generasi penerus Way kanan menjadi lebih baik dimasa masa yang akan datang, dengan harapan mampu melahirkan pemimpin pemimpin yang mumpuni dan amanah,” ujar Adipati Surya.
Khusus untuk Restorasi Justice menurut Bupati Way Kanan hal itu akan sangat membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya pada pemerintah di masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit Yuliato SH, MH,.MH, juga memberikan apresiasi pada Pemkab Way Kanan yang memberikan sambutan yang terbaik atas kehadirannya di Way Kanan.
“Yang saya saksikan ini luar biasa, semoga keharmonisan ini dapat terjalin dengan baik, dan untuk diketahui program Sekolah Restoratis Justice oleh Kajari Way kanan ini merupakan yang pertama di Provinsi lampung,selain itu diharapkan rumah restorative justice ini juga sangat penting faedahnya guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan.” Ujar Bupati Hi. Raden Adipati SH, MM.
Pada kesempatan yang terpisah, Bupati Way kanan Hi, Raden Adipati Surya SH, MM memberikan apresiasinya atas kegiatan tersebut, dan menyatakan dukungan Pemkab Way kanan secara penuh terhadap program tersebut.
“Pemkab Way kanan akan mendukung sepenuhnya program ini, ,karena ini menyangkut generasi penerus Bangsa, kegiatan Ramah anak ini akan terus digalakkan untuk menciptakan generasi penerus Way kanan menjadi lebih baik dimasa masa yang akan datang, dengan harapan mampu melahirkan pemimpin pemimpin yang mumpuni dan amanah,” ujar Adipati Surya.
Khusus untuk Restorasi Justice menurut Bupati Way Kanan hal itu akan sangat membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya pada pemerintah di masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit Yuliato SH, MH,.MH, juga memberikan apresiasi pada Pemkab Way Kanan yang memberikan sambutan yang terbaik atas kehadirannya di Way Kanan.
“Yang saya saksikan ini luar biasa, semoga keharmonisan ini dapat terjalin dengan baik, dan untuk diketahui program Sekolah Restoratis Justice oleh Kajari Way kanan ini merupakan yang pertama di Provinsi lampung, dan bahkan di Indonesia, selain itu diharapkan rumah restorative justice ini juga sangat penting faedahnya guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan.” Ujar Bupati Hi. Raden Adipati SH, MM.
Lebih lanjut Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH mengharapkan diterapkannya program restoratif justice di Wilayah Hukum Kab. Way Kanan juga diharapkan dapat meminimalisasi “Over Capacity” lembaga pemasyarakatan yang menjadi problem bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Menurut Nanang, konsep Launching Restorative merupakan suatu konsekuensi logis atas azas “Ultimum Remidium” yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai perwujudan atas azas proporsionalitas serta azas cepat, Sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian permasalahan pidana, Oleh karena itu penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya.
Pada saat itu pula Kejati Lampung menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice merupakan Program Restoratif Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, Yang mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku/Korban, Dan pihak lain yang terkait untuk Bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
” Rumah Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, Dimana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan, Kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi, Sehingga kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali.” Ujar Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH.(JL 1 )