JURNALLAMPUNG.COM || Waykanan – Terkait dugaan perselingkuhan oknum bidan Puskesmas Banjit Kabupaten Waykanan, Lampung, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdana meminta agar secepatnya diberi sanksi tegas, karena telah mencoreng nama instasi Kesehatan dan daerah.
“Dia (Oknum Bidan, EF) itu seorang ASN dan pelayan masyarakat, kalua dia berbuat seperti itu, hal tersebut sudah memalukan instansi tempatnya bernaung. Apalagi infonya banyak membuat vedio-vedio mesum seperti itu, ap itu tidak mencoreng nama daerah, khususnya Waykanan. Maka kalau tidak segera ditindak, ini akan jadi preseden buruk kedepan,” kata Sahdana, anggota DPRD Lampung, Fraksi PDI Perjuangan, melalui telpon genggamnya, Senin (09/01/2023).
Suhadana juga menyangkan perbuatan bidan tersebut, karena suaminya seorang penegak hukum, yang seharusnya memberikan contoh yang baik. “Sayang sekali, suaminya penegak hukum tapi istrinya berbuat seperti itu. Dan harusnya pula penegak hukum tidak tinggal diam, kalau memang sudah ada laporan ke Polres,” ujarnya.
Tokoh masyarakat asal Kecamatan Waytuba, Waykanan itu juga menyoroti banyaknya kejadian pencabulan anak dibawah umur, yang melibatkan keluarga. Sementara selama ini kabupaten Waykanan selalu mendapatkan penghargaan Lingkungan Ramah anak.
“Penghargaan itu jangan Cuma dijadikan pajangan saja, harus diimbangi dengan kondisi yang ada. Artinya hal yang memalukan seperti ini harus diminimalisir, kalua seperti bidan itu ya harus segera ditindak tegas, saya berharap Bupati harus cepat respon masalah seperti ini,” kata dia.
Diketahui kasus tersebut bermula ketika istri SW alias Jaya, lelaki selingkuhan EF yang juga lawan adegan dalam video syur, melaporkan suaminya ke Mapolres Lampung Utara beberapa waktu lalu.
setelah melihat rekaman adegan syur antara SW dengan EF, oknum Bidan Puskesmas Banjit, Waykanan dari handphone SW. Aniah, Warga Bukitkemuning, Lampung Utara, melalui kuasa hukumnya, Suwardi, S.H., M.H mengungkapkan, EF selain berprofesi sebagai oknum bidan juga merupakan anggota Bhayangkari (istri Polisi,red) Polres Waykanan.
“Kami sudah melaporkan perbuatan perzinahan itu, kalau bukti perbuatan perzinahan tersebut ada video rekaman keduanya melakukan aksi adegan ranjang terlarang. Bukti laporan kami, tertuang dalam LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, tertanggal 22 Desember 2022,” kata Suwardi, Sabtu (24/12/2022).
Menurutnya, SW telah melakukan perzinahan dengan EF sejak lima tahun belakangan ini. ”Dari pengakuan klien kami, suaminya SW alias Jaya (46), telah berselingkuh dengan oknum bidan berinisial EF, dan sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Dari pengakuan Aniah, selama ini seudha pernah ditanyakan langsung ke SW terkait persilingkuhan tersebut, tetapi suaminya selalu membantahnya. Video adegan syur tersebut berhasil dilihat Aniah dari hanphone genggam suaminya sekitar dua pekan lalu. Aniah yang melihat perbuatan keduanya kaget bukan kepalang, karena ditemukan dalam HP itu banyak foto -foto mesra hingga video mereka saat berhubungan badan. Akibat sakit hati tersebut, Aniah didampingi kuasa hukumnya, Suwardi, S.H, melaporkan perbuatan itu ke Mapolres Lampung Utara.
Saat ini, Inspektorat sudah mulai melakukan pemeriksaan. Namun, disayangkan laporan istri SW ke Mapolres Lampura, tidak ada tindak lanjutnya. RED