Curas di Way Kanan: Polsek Negara Batin Bekuk Pelaku Curas Sepeda Motor
๐๐๐ฎ ๐๐๐ฃ๐๐ฃ. ๐ ๐ช๐ง๐ฃ๐๐ก๐ก๐๐ข๐ฅ๐ช๐ฃ๐. ๐พ๐ค๐ข,- Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Umum, Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Jum’at (25/08/2023).
Tersangka DR (23) berdomisili di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Plh.Kapolsek Negara Batin Ipda Wahyu menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Pada hari Kamis, 13-04-2023 pukul 21:00 WIB di Jalan Umum, Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban an.Chandra Kurniawan sedang mengendarai 1 (satu) unit R2 merek honda revo fit warna hitam tahun 2014 NO.POL : B 3384 TZH, berboncengan dengan Saksi.
Korban dihadang oleh 2 (dua) orang laki โ laki tidak dikenal menggunakan masker dan salah satu pelaku ciri-ciri badan kurus pendek dan pelaku menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR.
Selanjutnya pelaku menodongkan senjata api jenis pistol dan mengancam korban akan ditembak mati, karena terancama lalu korban dan saksi alari ke arah Kampung setia negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dan pelaku berhasil mengambil motor korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 22-08-2023 pukul 16:00 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya TSK berikut barang bukti sepeda motor korban, dibawa ke Mako Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,โ Ungkap Ipda Wahyu.(๐ ๐1)