
𝙒𝙖𝙮 𝙆𝙖𝙣𝙖𝙣 . 𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜. 𝘾𝙤𝙢, – Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Kampung Sangkaran Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupatern Way Kanan. Rabu (20/09/2023).

Tersangka inisial AR (27) warga di Kampung Sangkaran Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menjelaskan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Sabtu 09 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumah Eka Nuraini di Kampung Sangkaran Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Berawal saat korban sedang berada di dalam rumahnya, datang seorang laki-laki yang berinisial AR tiba-tiba langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu samping garasi mobil kemudian mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik korban yang berada di dalam kamar korban.
Saat itu juga korban melihat pelaku tersebut dan langsung berusaha untuk mengambil 1(satu) buah tas selempang miliknya sehingga terjadi saling tarik menarik antara korban dan pelaku.
Namun korban terjatuh karena didorong oleh pelaku dan akhirnya pelaku berhasil mengambil tas korban yang di dalamnya terdapat dokumen penting dan selanjutnya pelaku berhasil pergi meninggalkan rumah korban.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, anggota TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan tersangka AR dirumahnya di Kampung Sangkaran Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Pelaku dan barang bukti berupa tas selempang warna hitam, buku tabungan bank BRI, SIM A, kartu BPJS, kartu ATM BRI, kartu ATM bank Mandiri, STNK, dompet kecil warna hitam, KTP, kartu NPWP, kartu listrik, kartu KIA, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan 1(satu) lembar pas foto an.Eka Nuraini selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkapnya.
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧 : 𝙁𝙚𝙧𝙙𝙮
𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧 : 𝙃𝙪𝙢𝙖𝙨 𝙋𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙒𝙖𝙮𝙠𝙖𝙣𝙖𝙣