
Way Kanan. π πͺπ§π£ππ‘π‘ππ’π₯πͺπ£π. πΎπ€π’, – Pengungkapan dan penahanan Ujang Faisal ( UF ), ASN di Dinas Koperasi UKM Way Kanan oleh Kejaksanaan Negeri Way kanan kemarin (3/10), selain membuat banyak pejabat di Way kanan sedikit ketar ketir, apalagi yang kerap dikaitkan dengan berbagai penyelewengan kinerja dan hal melanggar hukum lainnya, sekaligus membuka harapan baru bagi masyarakat Way Kanan, agar Kejari setempat sanggup membuka kasus kasus lama yang diusut melalui laporan masyarakat namun hingga kini tidak diketahui rimbanya seiring dengan terus bergantinya pucuk pimpinan APH yang ada di Bum Ramik Ragom Way Kanan.
β kasus UF ini kan sudah lama ya, yakni saat ia menjabat sebagai Bendahara Korpri periode 2013- 2017 yang lalu, artinya 6 tahun yang lalu. Luar biasanya tersangkanya baru terdeteksi tahun 2023 dan langsung ditahan, dan kalau tidak salah dalam kurun waktu itu pula banyak sepertinya laporan yang masuk pula ke APH, termasuk yang paling heboh adalah dugaan penerimaan Fee Proyek di Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan, maupun pengadaan barang di RSUD Way Kanan, dan terahir masalah dugaan banyaknya masalah dalam pengelolaan Dana Bos, yang kalau melihat kejadian UF ini, maka Publik Way kanan harus menunggu kemungkinan tersangkanya baru terdeteksi 6 tahun yang akan datang,β ujar Djalal HA. SH Ketua DPP EMPPATI RI.
Namun lanjutnya, masyarakat Way Kanan harus yakin kalau kasus- kasus itu tetap akan di tindak lanjuti oleh APH, walaupun APH di Way Kanan sudak memiliki Mou dengan semua unsur Pemerintahan yang ada i Way Kanan,
β Kitakan juga tau Kalau APH di Way Kanan memang sudah memiliki MoU dengan Pemkab, maupun dengan Sekolah sekolah yang ada di Way Kanan, akan tetapi saya tetap yakin kalau yang salah akan tetap salah walaupun lama prosesnya.β Imbuh Djalal.
Pernyataan Djalal tersebur dibenarkan oleh Elyas Yusman SH, mantan Anggota Fraksi Partai Golkar Way Kanan, dimana menurut Elyas semestinya ada beberapa kasus yang terang benderang dan juga sudah ada yang jadi tersangka namun hingga menahun dugaan kasus itu belum terungkap dan belum ada tersangka.
βBanyak kan kasus yang sudah diangkat kawan kawan Media, mulai sari Fee Proyek, kemudian dugaan KKN dalam pelaksanaan proyek oleh Pejabat Way kanan, maupun dugaan KKN dalam pengadaan barang di Way Kanan tetapi hingga saat ini sepertinya belum ditemukan tersangka, termasuk dugaan pengembangan lahan singkong Fiktif yang dulu sempat heboh juga belum jelas kasus hukumnya kemana, apa sp3 atau di di biaskan,β ujar Mantan Sekretaris DPD Golkar Way Kanan yang saat ini mencalonkan diri untuk DPRD Prov Lampung melalui Partai Nasdem tersebut.
Terpisah Kajari Way Kanan, DR. Afrilianna Purba SH,MH, melalui Kasipidsus Joni S, SH, MH, menerangkan, kalau untuk kasus dugaan Korupsi di Korpri Way kanan, kemungkinan besar hanya UF ( ujang Faisal red ), karena dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa pihak lain yang ditengarai mengetahui dan atau terlibat didalam kepengurusan Korpri Way kanan semua mengarah ke UF.
βSampai saat hasil, penyelidikan yang kami lakukan baru Ujang, karena memang dari hasil BAP terhadap Ujang maupun sesuai dengan Regulasi yang ada, maka dalam hal pengelolaan keuangan yang berhak mengelola Keuangan Organisasi Plat merah tersebut hanya Bendahara dan Ketua, dan karena Ketua Korpri saat ini sudah meninggal dunia, maka yang paling bertanggung jawab adalah bendahara Korpri pada masa kerja 2013 sampai 2017, alias Ujang inilah, β ujar Joni., S, SH.
Masih menurut Kasipidsus Kejari Way Kanan tersebut bahwa pihaknya juga sudah melakukan Klaripikasi terhadap nama nama pengurus Korpri Way kanan masa jabatan tersebut, akan tettapi semua menyatakan mereka hanya atas nama saja, dimana namanya tergantung sebagai Pengurus akan tetapi mereka tidak pernah Untuk saat ini belum ada karena ada karena saat datanya nama pengurus tetapi mereka tidak menerima SK sebagai pengurus apalagi tentang pengelolaan anggaran, sementara Uf sendiri saat diperiksa dan diminta untuk menunjukkan bukti bukti pengelolaan keuangan Korpri Way Kanan sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti bukti keluar masuk uang organisasi.
Pada kesempatan itu pula Kasiipidsus Kejari Blambangan Umpu menerangkan kalau uang yang diduga dikorupsi oleh Ujang Faisal adalah uang iuran Anggota Korpri Way Kanan yang ditarik dari gaji ASN dengan besaran berpariasi dari 300 sampai 7000 / orang. (πππΏ)