𝙒𝙖𝙮 𝙆𝙖𝙣𝙖𝙣. 𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜.𝘾𝙤𝙢,Polsek Gunung Labuhan bersama Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga DPO pelaku kasus tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di pemukiman, Dusun Talang Sebaris Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Selasa (25/07/2023).
Tersangka inisial SN Alias Comon (48) berdomisili di Dusun X Darat Jaya Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian curat pertama terjadi pada Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekitar pukul 02.30 WIB saat itu korban an. Ali Sukardi baru mengetahui ada pencurian saat bangun dari tidur hendak membuang air kecil, ketika mengecek jemuran biji kopi miliknya sudah dalam keadaan hilang dicuri.
Selanjutnya Ali memberitahu saksi Johardi yang rumahnya berada di dekat rumah pelapor bahwa kopi miliknya yang berada di jemuran halaman rumah telah hilang atau dicuri oleh pelaku.
Mendengar laporan korban selanjutnya saksi Johardi juga mengecek biji kopi miliknya yang berada di halaman rumah saksi dan biji kopi milik Johardi juga sudah hilang dicuri oleh pelaku.
Total kerugian Ali sekitar 25 kaleng biji kopi sedangkan kerugian saksi Johardi sekitar 15 kaleng biji kopi dan jika di rupiahkan ditaksir senilai Rp. 3,2 Juta Rupiah.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Gunung Labuhan guna diproses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 19-06-2023 pukul 15:00 WIB petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Kemu, Banjit.
Atas informasi tersebut petugas gabungan Tekab 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan bergegas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Petugas juga mengamankan 1 (satu) bilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan tersangka saat penggeledahan badan.
Sementara barang bukti 2 (dua) karung masing – masing berisi biji kopi basah berat sekitar 40 (empat puluh) kilogram telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Rudi Robinson dan Komarudin,” Imbuh Andre.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari TSK bahwa Comon ini diduga melakukan curat di TKP berbeda di salah satu rumah di Dusun Sinar Harapan Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kronologis kejadian curat kedua yang diduga dilakukan Comon terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB pelapor an. Anjuni Saputra melihat Adeknya an. Putri datang kerumah saksi.
Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 WIB Anjuni dibangunkan oleh saksi dan mengatakan kalau motor Putri telah hilang.
Setelah Anjuni Saputra terbangun dari tidur langsung menuju rumah saksi dan benar bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol : BE 2038 WK dan 1 (satu) Unit Handpone merek Oppo warna merah .
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta rupiah dan membuat laporan polisi ke Polsek Banjit guna diproses lebih lanjut.
Kini Tersangka bersama barang bukti 1 (satu) unit handphone Nokia 216 milik TSK telah diamankan di Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasatreskrim.(𝙅𝙇1)