PRINGSEWU. Jurnallampung. Com, -– Pemerintah Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Pringsewu, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang sempat beredar di media Jurnallampung.com dengan judul “Kantor Pelayanan Tutup Saat Jam Kerja, Ketua LPK Pringsewu: Pelayanan Publik Tidak Boleh Mangkir dari Kewajibannya.”
Melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Bumi Lampung, pihak Pekon Sinar Baru Timur menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan tersebut karena dinilai tidak akurat dan tidak berimbang.

Dalam klarifikasinya, Kepala Pekon Sinar Baru Timur, Totong Holidin, melalui LBH Putra Bumi Lampung menjelaskan bahwa pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kantor Pekon memang dalam kondisi sepi karena bertepatan dengan jam istirahat pegawai serta waktu pelaksanaan salat Jumat bagi aparatur pekon laki-laki.
“Pada waktu itu pelayanan publik dihentikan sementara karena jam istirahat, namun kantor tidak dalam keadaan kosong. Masih ada dua pegawai yang berada di dalam ruangan. Setelah jam istirahat selesai sekitar pukul 13.00 WIB, pelayanan kembali berjalan normal hingga sore,” terang LBH Putra Bumi Lampung dalam surat resmi klarifikasi yang diterima redaksi.
Jam Pelayanan Resmi Pemerintah Pekon
Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, Pekon Sinar Baru Timur menegaskan bahwa jam pelayanan telah diatur sesuai dengan ketentuan pemerintah, yakni:
Senin – Kamis
08.00 – 12.00 WIB (jam kerja)
12.00 – 13.00 WIB (istirahat)
13.00 – 15.30 WIB (jam kerja lanjutan)
Jumat
08.00 – 11.30 WIB (jam kerja)
11.30 – 13.00 WIB (istirahat/salat Jumat)
13.00 – 15.30 WIB (jam kerja lanjutan)
pemberitaan yang sempat dimuat di Jurnallampung.com tidak melalui proses konfirmasi atau verifikasi kepada pihak Pekon sebelum dipublikasikan. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menguji kebenaran informasi dan memberitakan secara berimbang.
Permintaan Hak Jawab dan Klarifikasi Terbuka
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Hak Jawab, pihak Pekon Sinar Baru Timur meminta agar media terkait dapat memuat klarifikasi ini secara proporsional dan berimbang sebagaimana berita sebelumnya.
Pemerintah Pekon Sinar Baru Timur tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan membuka diri terhadap masukan yang bersifat membangun.
Sebagai aparatur pemerintahan di tingkat pekon, kami selalu berupaya melaksanakan pelayanan publik secara maksimal dan sesuai aturan. Kami menghormati kebebasan pers, namun kami juga berhak mendapatkan pemberitaan yang benar dan berimbang,”.
Demikian klarifikasi resmi ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih (*)