Waykanan.Jurnallampung.Com,– Enam tersangka kurir Narkoba dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan dari Mabes Polri dan Jampidum Kejagung, termasuk barang bukti jenis ganja seberat 159 kilo gram, Kamis (16/03/2023).
Keenam tersangka tersebut merupakan sepasang suami istri (Pasutri), dan kakak beradik, serta Sejoli, ditangkap pada saat melintas di JL.Lintas Sumatera, dari Banda Aceh menuju ke Jakarta, beberapa waktu lalu.
Para tersangka tersebut, As (24), Warga Desa Lae Hole Kecamatan Perbuluan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, Fa (27), Warga Dusun Simpang Kursi Kelurahan Gampong Alue Dua Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, Has (30), Warga Dusun Simpang Kursi Kel/Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, Raz (34), Warga Desa Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Aceh dan merupakan nara pidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Sya Alias Cii Lili (40), Warga Kelurahan Serbaguna Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, dan ZF (24), Warga Desa Gampong Sido Muliyo Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Mabes Polri, Katim Sidik Tim 3 Satgas NIC Kompol Ni ketut Gastami Adi, SH, MH, Iptu Hesvida Ardy Syaeledera, Ipda Budi Cahyono, Brigadir Bagja Sungkawa, Brigadir Yogi Firmanda J.P, dan Briptu Rizki Husen, diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Waykanan, DR. Afrilliana Purba, S.H., M.H. didampingi Rifqi Leksono, Kasi PB3R dan Rizki Suwandi, Staf BB.
“Yang diantar ke kami itu sudah penyisihan dari 169 kg terdiri dari 159 bungkus ganja,dan 6 orang tersangka merupakan Kurir,”kata Kajari.
Kajari mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan, dua unit mobil kijang inova, dan honda brio, tujuh unit handphone, serta 304 kg ganja kering.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan akan melakukan pengecekan kembali untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Blambanganumpu mendatang. Setelah menjalanin proses tahap II di Kejaksaan Negeri, enam tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Blambanganumpu, sembari menunggu waktu sidang atas tindak kejahatan yang sudah mereka perbuat,” katanya.
(JL1)