Pringsewu .Jurnallampung.com,– Minggu, 8 Juni 2025 — Dugaan praktik korupsi dana desa kembali mencuat, kali ini menimpa Pekon Tegal Sari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Sejumlah pos anggaran tahun 2023 hingga 2024 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) diduga kuat fiktif, mark-up, atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Hasil penelusuran dan rangkuman data anggaran memperlihatkan adanya alokasi dana dalam jumlah signifikan untuk kegiatan seperti pembangunan prasarana jalan desa, penyelenggaraan posyandu, penguatan ketahanan pangan, serta operasional pemerintahan pekon, yang realisasinya dipertanyakan warga. Beberapa kegiatan bahkan disebut tidak pernah terlihat pelaksanaannya di lapangan.
Sampai hari ini kepala pekon dan sekdes Tegal sari kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu belum bisa di hubungi melalui sambungan telepon dan tidak pernah membalas chat WhatsApp pribadi dari media ini, sejauh ini media ini masih menunggu klarifikasi resmi dari kepala pekon sebagai penanggung jawab anggaran dana desa tahun 2023-2024.
Dugaan bermula dari ketidaksesuaian antara laporan anggaran dengan kondisi fisik pembangunan dan layanan sosial di masyarakat. Misalnya, anggaran sebesar Rp 173.155.000 dan Rp 94.305.000 untuk peningkatan dan pengerasan jalan desa tidak disertai hasil nyata yang sepadan. Bahkan, sejumlah warga menyebut tidak mengetahui di mana lokasi pengerjaan jalan tersebut dilakukan.
Selain itu, pengeluaran berulang dengan nominal mencurigakan tercatat dalam beberapa item seperti:
Pengasuhan Bersama/Bina Keluarga Balita (BKB): Tercatat puluhan transaksi berbeda dengan nominal antara Rp 600.000 hingga Rp 4.500.000, total melebihi puluhan juta rupiah.
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes: Ditemukan belasan alokasi anggaran dari Rp 400.000 hingga Rp 12.000.000 yang diduga tidak sesuai realisasi.
Penguatan Ketahanan Pangan Desa: Tercatat lebih dari Rp 100 juta dana digelontorkan, namun tidak ditemukan kegiatan atau infrastruktur yang sepadan.
Pelatihan dan penyuluhan: Termasuk bidang hukum, kesehatan, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan dengan nilai jutaan rupiah, namun kegiatan tidak terdokumentasikan jelas.
Sorotan utama kini mengarah kepada Kepala Pekon Tegal Sari dan Sekretaris Desa (Sekdes) yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa. Keduanya hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa dana desa tidak transparan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dugaan ini mencuat pada pertengahan tahun 2025 setelah warga dan aktivis lokal mencermati Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023–2024. Sejumlah pos anggaran terindikasi diulang-ulang atau fiktif. Ketidaksesuaian data antara LPJ, laporan realisasi, dan fakta lapangan memicu spekulasi bahwa telah terjadi penyimpangan dana dalam jumlah besar.
Dana desa seharusnya menjadi instrumen penting dalam membangun desa dari pinggiran, meningkatkan layanan publik, serta memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan. Dugaan korupsi seperti ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menghambat pembangunan dan menjerumuskan warga desa dalam lingkaran kemiskinan dan ketimpangan.
Sejumlah elemen masyarakat sipil dan tokoh masyarakat setempat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Kejaksaan Negeri, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di Pekon Tegal Sari.
Jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, warga berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu.
Redaksi Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan investigatif lebih lanjut demi transparansi dan keadilan publik.
TIM Redaksi