𝙒𝙖𝙮 𝙆𝙖𝙣𝙖𝙣.𝙅𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙡𝙖𝙢𝙥𝙪𝙣𝙜.𝘾𝙤𝙢,- Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/07/2023).
Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban an.Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terahir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.
Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur Kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur “ jo “ perbuatan berlanjut.
Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim (𝙅𝙇1)